Ditertipkan…! Sabung Ayam di Dusun Jurangrejo, Desa Singowangi, Mojokerto. Namun Tidak Ada yang Diamankan

Berita21 Dilihat

MojokertoMediabangsanews.com

Perjudian sabung ayam di Dusun Jurangrejo, Desa Singowangi, Kabupaten Mojokerto sempat di tertipkan oleh Aparat Penegak Hukum (APH).

beredar kabar petugas kepolisian dari polsek setempat sempat membongkar kawasan perjudian tersebut namun anehnya tidak ada satu pun yang diamankan baik dari penyelenggara tempat judi maupun pemaiinya.

menurut keterangan dari masyarakat Desa Singowangi mengatakan kalau pada Kamis tanggal 24/02/2025 pernah di obrak oleh jajaran dan di pimpin oleh Kapolsek Kuturejo AKP Agus Hariyanto.

“Dalam penggerebekan tersebut tidak satupun yang di amankan baik dari penyelenggara maupun pemainnya. dan kini tempat tersebut telah di buka kembali seperti biasa.” Ungkapnya

Masih dikatakan oleh warga sekitar berharap segera di bubuarkan kembali dan menangkap pelaku perjudian.

Baca Juga  Puncak Sedekah Bumi Dusun Slempit, Desa Slempit Di Meriahkan Pagelaran Wayang Kulit Semalam Suntup

“Kami mewakili masyarakat setempat berharap kepada Polda Jatim segera ambil sikap terkait perjudian sabung ayam di Desa Kami.” Harapnya

Warga sekitar juga menambahkan saya menduga mas ada yang tidak beres. apa pihak APH sudah menerima upeti..? Karena lokasi tersebut berdiri kembali tanpa di ketahui oleh pihak kepolisian. Ucap warga bertanya- tanya

Dari peristiwa tersebut masyarakt mempertanyakan kinerja dari kepolisan karena aktifitas meresahkan tersebut kenapa tidak di tindak tegas.

Kan sudah jelas sanksi perjudian sudah di atur di dalam kitab undang- undang hukum pidana (KUHP) Pasal 303 KUHP yang mengatur tentang orang yang mengadakan permainan judi, di ancam pidana penjara maksimal 10 Tahun atau denda maksimal Rp.25.000.000,00 (Dua Puluh Lima Juta Rupiah)

Baca Juga  Gak Bahaya Tah......! SMA Nusantara Menahan Ijazah Muridnya Gegara Karena Ada Tunggakan yang Belum di Selesaikan.

Sementara pasal 303 KUHP juga bisa mengatur tentang orang yang ikut bermain judi dengan ancaman pidana penjara maksimal empat tahun dan denda maksimal Rp.10.000.000,00 (Sepuluh Juta Rupiah).

(Tim)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *