Gresik, Mediabangsanews.com
Bisnis kavling liar di Desa Randu Padangan, Kecamatan Menganti, Gresik, kini jadi sorotan. Tanpa mengantongi izin legal dari pemerintah, lahan tersebut dipecah-pecah dan dijual bebas ke publik. Pemilik lahan, H. Basuni, warga Surabaya, diduga kuat menjadi aktor utama dalam praktik ilegal ini.
Yang membuat miris, Satpol PP seolah menutup mata. Aparat penegak hukum pun tidak terlihat melakukan langkah tegas. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan besar: apakah hukum hanya berlaku untuk rakyat kecil?
Lebih mengkhawatirkan lagi, muncul kabar adanya dugaan keterlibatan oknum perangkat desa dalam memuluskan transaksi kavling tersebut. Indikasi aliran dana ke pihak desa mencuat, dan saat ini tengah menjadi fokus investigasi lebih lanjut. Jika benar, maka praktik ini bukan hanya pelanggaran administratif, tapi juga bentuk kolusi dan penyalahgunaan wewenang.
Landasan Hukum yang Dilanggar, UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang
Pasal 69 ayat (1) dan (2): Pemanfaatan ruang tanpa izin dapat dikenakan pidana penjara 3 tahun dan denda Rp500 juta.
UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa
Pasal 29 dan 30: Perangkat desa dilarang menyalahgunakan jabatan untuk keuntungan pribadi. Pelanggaran dapat berujung pada pemberhentian dan proses hukum pidana.
KUHP Pasal 385: Penyerobotan atau penjualan tanah negara secara melawan hukum diancam pidana hingga 4 tahun penjara.
Saat dikonfirmasi wartawan melalui WhatsApp pribadinya, H. Basuni diam tak menjawab.
Pembiaran oleh aparat menunjukkan lemahnya kontrol negara atas pelanggaran ruang dan tanah. Jika aparat tetap diam, maka publik patut curiga bahwa praktik ini telah melibatkan jaringan kepentingan yang lebih besar.
Sementara, Kepala Desa Randu padangan, Anhar saat dikonfirmasi melalui WhatsApp pribadinya juga enggan menjawab. Kekompakan kedua orang yang diduga terlibat langsung dalam penjualan tanah kavling semakin menguatkan dugaan kerjasama antara pengembang tanah kavling dengan pihak desa.
Terpisah, Adi gondrong, Aktivis senior yang getol menyoroti tentang dugaan penyalahgunaan wewenang dan kinerja pemerintahan desa mengatakan, banyak aduan masyarakat terkait penjualan tanah kavling yang tidak disertai ijin lengkap. Dia akan koordinasi dengan seluruh anggotanya apakah ada keterlibatan antara pemerintah desa keatas.
“Kita akan koordinasi dengan semua pihak tentang keterlibatan mereka masing masing. Kita segera buatkan Dumas ke APH (aparat penegak hukum) agar mereka segera di lakukan pemeriksaan “, ucap Adi.
Jika hukum tak bisa menindak, maka suara rakyat yang akan bersuara. Dan kami akan terus membongkar.
(Red)