Gresik, Mediabangsanews.com
Warga masyarakat Balongpanggang antusias hadiri Sosialisasi Perundang-undangan Daerah (sosperda) Kab. Gresik Tahap III tahun 2025 yang digelar oleh Anggota DPRD Gresik dari Fraksi PDI Perjuangan Akhmad Kusrianto Pujiantoro.
Sosper itu dilaksanakan pada hari Sabtu, (19/4/2025) di Halaman rumah Dedik warga Dusun Mojoroto, Kecamatan Balongpanggang Kabupaten Gresik.
Kegiatan ini sendiri merupakan gelaran Sosperda tahap III di tahun 2025. Ia mengharapkan agar pemahaman terkait perda dan substansi di dalamnya dipahami dan dimengerti secara merata oleh masyarakat, tanpa terkecuali, “Yang mana perda ini adalah turunan dari perundang-undangan,” ucap Anggota DPRD Gresik Akhmad Kusrianto Pujiantoro.
Merupakan momen yang istimewa, menurut pria tegap yang biasa dipanggil Mas Anton ini, dirinya bisa menggelar sosper ini. Sembari bercerita tentang perencanaan koperasi merah putih harus di rencanakan dengan matang matang, selanjutnya dibentuk organisasi, tak lupa ia mengucapkan terima kasih kepada seluruh peserta yang bersedia hadir, “Di tempat yang sederhana, namun penuh makna,” ungkap Mas Anton secara singkat.
Bertindak sebagai nara sumber Camat Balongpanggang Suryo Wibowo S. Sos. M.si memaparkan mengenai perda nomor 7 tahun 2021 tentang Desa Wisata dijelaskan secara detail dan panjang lebar. Selanjutnya beliau juga memberikan penjelasan mengenai Perda No 1 tahun 2022 tentang perlindungan dan pemberdayaan Nelayan, dengan harapan Hal yang disampaikan tersebut bisa dijelaskan kepada seluruh masyarakat agar dapat disebarkan lebih luas lagi.
Di akhir pemaparannya Camat Suryo juga berharap, “Besar harapan saya bahwa melalui Sosper ini masyarakat bisa memahami mengenai perda yang telah di tetapkan sesuai perundang-undangan yang berlaku ini, yang nantinya akan membantu dan berkesinambungan serta bermanfaat untuk masyarakat,” pungkasnya sembari mengucapkan dengan lantang tetap semangat dan Jangan lupa bahagia
(Sut)