Masyarakat Kecewa Dengan Kades Gadingwatu. Kekecewaan Tersebut Dipicu Atas Dugaan Embat Uang Sewa Kios Pasar Milik Desa Hingga Puluhan Juta Rupiah

Berita265 Dilihat

GresikMediabangsanews.com

Desa Gadingwatu Kecamatan Menganti Kabupaten Gresik dengan status Desa Mandiri mendapatkan penyaluran DD (Dana Desa) sebesar Rp 1.439.668.000 di tahun 2025 di khawatirkan menjadi ajang dugaan korupsi Kepala Desa.

Seperti halnya pembangunan kios milik Desa yang dibangun tahun 2022 yang menghabiskan biaya dari Dana Desa sebesar Rp 135.091.440 dan disewakan beberapa stan untuk menjadi pendapatan Desa (PADes), namun uang sewa tersebut diduga dilep oleh Kepala Desa Gading watu Madi.

Berawal para pedagang kaki lima berjualan di bawa Tol KLBM yang telah diusir oleh Kepala Desa untuk pindah ke kios yang di bangun oleh Pemdes Gadingwatu dengan tarif sewa Rp 5.000.000 pertahun.

Baca Juga  24 Dosen Universitas Wijaya Putra Raih Pendanaan Hibah Penelitian dan Pengabdian dari Kemdikbudristek 2024

Ada 7 penyewa lahan kios milik Desa Gadingwatu yang menempati dan memberikan uang sewa kepada Kades Gadingwatu. Mereka memilih pembayaran dengan sewa per 2 tahun sebesar 8 juta rupiah.

Penyewa tersebut diantaranya (JK) yang bayar 8 juta rupiah 2 stan kios, (Yn) sebesar 4 juta rupiah, (SLK) 4 juta rupiah, (KS) 2,5 juta rupiah, (SML) 2,5 juta rupiah dan (Swn) sebesar 2.5 juta rupiah.

Total pembayaran tersebut terhitung pembayaran pertama kemudian, Madi Kades Gadingwatu meminta lagi kepada penyewa kios dengan alasan untuk memperbaiki kios yang rusak kepada (Jk) 4 juta rupiah, (Ynt) 1 juta rupiah dan (Slkn) 1 juta rupiah.

Menurut salah satu penyewa stan yang enggan di sebut namanya menuturkan saya sudah gak kuat bayar terlalu mahal sewanya. “jualan gak nutut mas buat bayar sewa yang begitu mahal,” ungkapnya kepada Media, Minggu (06/04/2025).

Baca Juga  Patroli Blue Light Polsek Sekaran Ciptakan Keamanan Dengan Sambangi Warga Desa Bugel Kecamatan Sekaran

Dari hasil investigasi Timsus Dugaan total 29 juta rupiah uang yang telah diembat oleh Kepala Desa Gadingwatu dari hasil pembayaran sewa kios milik Desa tersebut.

Banyak laporan dari masyarakat Desa Gadingwatu yang kecewa terkait uang sewa yang tidak jelas tersebut yang diduga di bawah oleh Kades Gadingwatu seperti sewa tambak di Dusun Kajar sebesar 25 juta pertahun.

Dari hasil investigasi Timsus ini akan terus ditindaklanjuti karena Dana Desa merupakan dana yang bersumber dari APBN yang diperuntukkan dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat bukan untuk kepentingan pribadi Kepala Desa

Bersambung….

(Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *