Gugatan Perbuatan Melawan Hukum: Bank Sinarmas Disorot Usai Penanganan Klaim Asuransi yang Mengabaikan Penggugat

Berita49 Dilihat

Gresik, Mediabangsanews.com

24 maret 2025

Bertempat di Pengadilan Negeri Gresik, sebuah gugatan perbuatan melawan hukum diajukan oleh penggugat, Halimatus Sa’diyah, yang diwakili oleh kuasa hukumnya, M. Iqbal, SH. Gugatan ini terkait dengan tindakan PT Bank Sinarmas Tbk, Kantor Cabang Gresik, yang dianggap telah melakukan perbuatan melawan hukum yang menyebabkan kerugian materiil dan immateriil bagi penggugat.

Gugatan ini berawal dari sebuah kredit yang diberikan oleh PT Bank Sinarmas Tbk pada tahun 2017 kepada penggugat dengan nominal Rp. 500.000.000 (lima ratus juta rupiah), beserta asuransi jiwa dan gangguan usaha. Meskipun penggugat telah membayar biaya asuransi yang disepakati, usaha penggugat terganggu akibat pandemi COVID-19, yang menyebabkan kesulitan dalam membayar cicilan.

Baca Juga  Minta Dana Partisipasi HUT RI ke ASN dan Siswa, Anggaran Pemerintah Kecamatan Wringinanom Diungkap WaGS

Namun, pihak bank tidak memberikan solusi yang memadai, bahkan terus melakukan penagihan meskipun penggugat sedang menghadapi kesulitan luar biasa. Selain itu, penggugat merasa tertekan dan trauma karena gugatan yang dilayangkan oleh bank, yang pada akhirnya berujung pada keguguran yang dialami penggugat pada 19 September 2023.

Gugatan ini mengajukan beberapa tuntutan, antara lain meminta pengadilan untuk memutuskan bahwa PT Bank Sinarmas Tbk telah melakukan perbuatan melawan hukum dan memerintahkan bank untuk segera memproses klaim asuransi yang seharusnya menjadi hak penggugat. Penggugat juga menuntut kompensasi atas kerugian immateriil yang dialami, yang diperkirakan mencapai Rp. 5.000.000.000 (lima milyar rupiah).

Dalam gugatannya, penggugat juga menyebutkan bahwa meskipun telah mengirimkan surat somasi beberapa kali kepada pihak bank sejak Januari 2024, hingga saat ini belum ada tindakan konkret dari pihak bank mengenai klaim asuransi yang diajukan. Oleh karena itu, gugatan ini diajukan dengan harapan dapat memberikan keadilan dan penyelesaian yang sesuai dengan hukum.

Baca Juga  Patroli Dialogis di Obyek Vital Cegah Tangkal 4C Kriminalitas

Gugatan ini menambah catatan penting dalam upaya mencari keadilan bagi para konsumen yang merasa dirugikan oleh kebijakan atau tindakan perusahaan finansial. Pengadilan Negeri Gresik kini akan memeriksa dan mengadili perkara ini dengan sebaik-baiknya sesuai dengan prosedur yang berlaku.

(Pan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *