Gresik, Mediabangsanews.com
Proyek Rehabilitasi kantor desa yang bersumber dari anggaran Bantuan Khusus (BK) di Desa Mojopurowetan Kecamatan Bungah kini jadi sorotan publik.Selain pengerjaannya yang molor, proyek tersebut juga dinilai di mark up oleh Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) setempat.
Pasalnya,proyek senilai 59 juta itu baru selesai beberapa hari yang lalu, padahal proyek tersebut bersumber dari APBD tahun 2024.Realisasi pekerjaan Rehab Kantor desa itu juga tidak sesuai dengan spesifikasi.Fakta dilapangan dengan nilai pagu anggaran tidak sesuai.
Kendati demikian,saat tim awak media mencoba konfirmasi ke kepala desa Mojopurowetan yakni M.Syaifuddin.Beliau enggan berkomentar dan memberikan keterangan.
Hal itu, menambah persepsi negatif awak media jika memang ada yang di sembunyikan terkait dengan pekerjaan yang bersumber dari uang rakyat tersebut.
Ketua LSM Front Pembela Rakyat (FPR) mengaku geram dengan sikap kepala desa Mojopurowetan ini.Sebagai pejabat publik, harusnya welcome dan siap dihubungi oleh siapapun dan kapanpun.
” Selain sikap M.Syaifuddin yang terkesan tertutup ini,Kita patut pertanyakan terkait keterlambatan nya pekerjaan swakelola tersebut.Bukankah itu menyalahi aturan Permendagri.?” Cetus Hendra selasa (35/03/2025).
Masih kata Hendra,Ketua LSM FPR yang getol menyoroti tentang birokrasi pemerintahan ini mengecam keras kepada APH terkait.Sudah jelas hal itu menyalahi aturan,kenapa saat monev kemarin dibiarkan.
“Kita akan telusuri lebih lanjut masalah ini,kita juga akan pertanyakan perihal monev kemarin.Kalau seperti ini,pihak pembina maupun aparat penegak hukum terkait terkesan tutup mata dan membiarkan hal-hal seperti ini terjadi hingga menjadi sebuah tradisi.” Tutup Hendra.
(Bersambung/Red)