Situbondo, Mediabangsanews.com
Maraknya penangkapan penyalahgunaan dan penyelewengan BBM bersubsidi dibeberapa wilayah tidak membuat ciut nyali para Mafia jaringan Situbondo dalam menjalankan aksinya. Berbagai modus yang dijalankan guna mengelabuhi aparat kepolisian dan wartawan mereka jalankan demi suksesnya aksi
Sebut saja wilayah kecamatan suboh, SPBU yang diduga siap mengimbangi permainan Mafia ini tersorot kamera awak media yang sedang melintas. SPBU 54.683.02 yang berdiri Jl. Raya Kalianget, Pagar Carang, Suboh, Kec. Suboh, Kabupaten Situbondo, diduga dengan sukahati melayani permainan cantik Mafia solar di wilayah tersebut. Tak tersentuh nya Pria berinisial SBHN selalu big bos dari Mafia solar jaringan Situbondo membuat Publik bertanya-tanya atas kinerja aparat kepolisian dalam melakukan pengawasan pada sektor migas.
Dalam menjalankan aksinya, berdasarkan informasi yang didapat oleh wakil Sekretaris DPP Generasi Muda Peduli Aspirasi Masyarakat SBHN yang dibantu oleh anak buahnya menggunakan armada truck dari berbagai merk yang sudah dimodifikasi dibagian tangki BBM yang dipasang pipa guna menyalurkan solar yang ada di tangki ke tandon yang ada di belakang bak/box , tidak hanya tangki yang mengalami modifikasi, mereka juga menggunakan pompa air atau pompa minyak sebagai alat mempercepat kinerja mereka.
“SBHN dibantu oleh beberapa anak buahnya membeli BBM jenis solar ke SPBU 54.683.02 yang ada di Jl. Raya Kalianget, Pagar Carang, Suboh, Kec. Suboh, Kabupaten Situbondo dalam jumlah yang tidak sedikit, mereka menggunakan armada truck dari berbagai merk yang sudah dimodifikasi dibagian tangki BBM yang dipasang pipa guna menyalurkan solar yang ada di tangki ke tandon yang ada di belakang bak/box , tidak hanya tangki yang mengalami modifikasi, mereka juga menggunakan pompa air atau pompa minyak sebagai alat mempercepat kinerja mereka “ Terang pria bertubuh subur yang mempunyai nama asli Sulistiyanto ini
Aneka truck modifikasi tersebut tentunya juga didukung oleh barcode barcode yang mumpuni dan plat nomor yang memadai karena sebuah kebijakan dari pertamina yang memberlakukan sistem barcode dalam setiap pembelian BBM yang disubsidi oleh pemerintah.
“penggunaan barcode dan beberapa plat nomor palsu menjadi sebuah kewajiban dalam menjalankan aksinya, sistem bongkar pasang plat nomor selalu saja dilakukan sebelum masuk spbu, hal tentu saja sebagai upaya penyiasatan terhadap peraturan yang yang ditetapkan oleh Pertamina” ucap pria yang biasa dipanggil bang tyo tersebut.
Berdasarkan informasi yang didapat oleh bang tyo dari aktivitas pembelian BBM dalam jumlah banyak tersebut SBHN berkerjasama dengan PT yang digawangi oleh NYM seorang pria yang lama malang melintang didunia migas tersebut. Tentu saja harga yang disepakati menjadi sebuah acuan mereka. Didalam perhitungannya SBHN menjual ke NYM sebesar 8.400 .
“ iya Pak, SBHN menjual solar ke NYM tersebut seharga Rp 8.400” ucap TG kepada bang tyo
Aksi penyelewengan BBM bersubsidi merupakan kejahatan berat karena didalam BBM jenis solar terdapat subsidi pemerintah untuk masyarakat miskin,
“ silahkan baca undang – undang Penyalahgunaan atau penyelewengan BBM seperti Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang didalam pasal 55 dinyatakan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau niaga Bahan bakar minyak subsidi Pemerintah, dapat dipidana dengan penjara paling lama 6 Tahun dan denda Rp 60 Milyard” terang Bang Tyo
“Pada peraturan Presiden nomor 191 Tahun 2014 juga dijelaskan tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM : Mengatur bahwa BBM penugasan pertalite bersubsidi hanya boleh digunakan oleh kelompok masyarakat tertentu, termasuk pengguna kendaraan roda dua dan roda empat pribadi dengan batasan tertentu, dan jika terbukti ada niat untuk memperdaya atau melakukan kecurangan dalam memperoleh keuntungan dari BBM subsidi, maka pelaku dapat dijerat dengan Pasal 378 yang ancaman hukumannya bisa mencapai 4 tahun penjara” jelas bang Tyo pada sebuah kesempatan.
Tuntutan Masyarakat: Masyarakat mendesak pihak berwenang, termasuk Pertamina dan aparat penegak hukum, untuk segera melakukan investigasi terhadap dugaan penyalahgunaan BBM subsidi di SPBU 54.683.02 yang ada di Jl. Raya Kalianget, Pagar Carang, Suboh, Kec. Suboh, Kabupaten Situbondo. Jika terbukti ada unsur kesengajaan atau konspirasi antara operator SPBU dan konsumen, maka tindakan tegas harus segera diambil, baik dalam bentuk pencabutan izin usaha SPBU maupun proses hukum terhadap pelaku.
Pemerintah diharapkan lebih ketat dalam pengawasan distribusi BBM bersubsidi agar tidak disalahgunakan oleh oknum-oknum yang ingin mencari keuntungan pribadi. Setiap pelanggaran terhadap aturan ini harus ditindak dengan tegas demi melindungi hak masyarakat yang berhak mendapatkan subsidi.
Dugaan kecurangan pengisian BBM subsidi di SPBU 54.683.02 yang ada di Jl. Raya Kalianget, Pagar Carang, Suboh, Kec. Suboh, Kabupaten Situbondo harus menjadi perhatian serius bagi pihak berwenang. Jika benar ada konspirasi antara operator SPBU dan konsumen dalam penyalahgunaan BBM subsidi, maka tindakan hukum harus segera diterapkan. Pengawasan lebih ketat dan sanksi tegas diharapkan mampu menekan praktik penyimpangan yang merugikan negara dan masyarakat.
(Tim)