Jombang, Mediabangsanews.com
Mengingat Pers merupakan pilar ke empat demokrasi yang berperan sebagai pemantau pejabat publik di legislatif dan eksekutif serta yudikatif baik pemerintah maupun swasta.
Selain itu Pers juga bertugas menulis dan menyajikan informasi melalui berita yang fakta ke masyarakat serta mengedukasi masyarakat.
Seperti halnya Proyek pembangunan ruas jalan Mojoagung- Mojoduwur juga perlu sorotan dan patut di periksa
Diketahui proyek tersebut di kerjakan oleh CV.DEA CELFINTA dengan Nomor Kontrak 620/1/415.18/2025 Tanggal 17- Januari- 2025 dengan Konsultan CV. MEDIA PRIMA KONSULTAN dengan anggaran Rp.4.955.064.872,00
Proyek yang di maksud sudah selesai di kerjakan dan juga terpasang papan anggaran namun dalam pengerjaannya proyek tersebut diduga tidak sesuai spesifikasi dan juga tidak sesuai dengan RAB.
Awal pengerjaan saat pengerjaan Tembok Penahan Tanah (TPT) diduga tidak di adanya lantai kerja.
selain itu pemasangan yang sedemikian sehingga masih banyak celah rongga (Batu yang di pasang berukuran besar), Serta ada dugaan Mark Up Anggaran dengan mengurangi Spesi (Campuran pasir dan semen).
Dengan adanya kejanggalan pada pembangunan proyek tersebut Tim Investigasi mendatangi kantor CV pelaksana sesuai dengan yang di cantumkan di papan anggaran.
saat di kantor CV yang di maksud Tim Investigasi di temui oleh staf adminitrasi yang belakangan di ketahui bernama Dewi.
Saat di konfirmasi Dewi mengatakan terima kasih atas kedatangan bapak- bapak semua klarifikasi dan konfirmasi dari bapak bapak buat evaluasi kinerja kami. Ucapnya Pada Jum’at 14/03/2025
lebih jauh di katakan oleh Dewi yang jelas dalam pengerjaan kami sudah sesuai dengan aturan yang ada. Ungkapnya
Lanjut Dewi silahkan bapak- bapak konformasi ke dinas saja untuk lebih jelasnya. Pungkasnya.
(Tim)