Disinyalir Tidak Paham Aturan,Kades Wangkal Enggan Menjawab saat Dikonfirmasi Terkait Realisasi Dana Desanya

Berita20 Dilihat

Sidoarjo, Mediabangsanews.com

Diduga tak paham aturan dan undang-undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).Kepala Desa Wangkal Kecamatan Krembung tidak mau menjawab saat dikonfirmasi awak media terkait realisasi anggaran Dana Desa nya.

Awalnya, awak media menghubungi Basori selaku Kepala Desa Wangkal untuk konfirmasi terkait anggaran Dana Desa yang diperuntukkan untuk alat pengelolaan pertanian senilai 23,850,000 dan untuk peternakan senilai 23,000,000.

Namun,Basori yang juga ketua Akd Kecamatan Krembung itu enggan menjawab saat ditanya untuk kegiatan apa anggaran yag bersumber dari uang rakyat tersebut.

“Saya punya kantor, Silahkan ke kantor saja.” Kata Basori pada Jumat (14/3/2025).

Pernyataan itu menjadi fenomenal dan kontroversi dikalangan publik.Menurut salah satu aktivis Surabaya yakni Santoso,S.H .Kepala Desa Wangkal itu dinilai tidak paham aturan maupun undang-undang yang ada.

Baca Juga  Meriahkan Sedekah Bumi Dan Peringatan HUT RI Ke-79, Randu Padangan Sholawat Aeh

“Undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik dan juga undang-undang nomor 6 tentang Desa itu sudah jelas.Kegiatan apapun yang bersumber dari APBN harus dilakukan secara transparansi dan siapapun berhak bertanya secara rinci anggaran yang bersumber dari uang rakyat tersebut.” Tegas Santoso,S.H kepada awak media.

Masih kata Santoso,mantan aktivis Legendaris itu menilai jika realisasi anggaran Dana Desa di Desa Wangkal itu patut dipertanyakan.Bila perlu kita minta dibuka perencanaan maupun RAB nya secara terbuka.Sesuai gak dengan yang dikerjakan.Katanya.

Lebih lanjut Santoso juga mengatakan bahwa kode etik jurnalistik itu bisa konfirmasi melalui alat elektronik yang penting sesuai prosedur.Harus memperkenalkan diri, konfirmasi sesuai data yang diperoleh,dan tidak mengandung unsur pengancaman dalam melakukan kegiatan jurnalistik nya.

Baca Juga  Setelah Viral Diberitakan Akhirnya CV ( MT) Mengganti Pipa Yang Tidak Sesuai RAB Didesa Gedang Kulut,Cerme,Gresik

Selain itu,sampai saat ini juga belum ada aturan maupun undang-undang yang melarang masyarakat mengetahui RAB suatu kegiatan yang dibiayai oleh hasil pajak yang kita bayar tersebut.

Selanjutnya,Pentolan aktivis Surabaya itu berencana akan melakukan investigasi lebih lanjut terkait hal ini.Beliau akan berkordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk melakukan audit secara terbuka dan transparansi kepada publik.

Jika memang terbukti adanya dugaan mark up maupun penyelewengan anggaran Dana Desa di Desa Wangkal tersebut,maka APH setempat harus berani mengusut tuntas perihal ini secara terbuka kepada seluruh masyarakat Indonesia.

(Red)

Bersambung…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *