Kediri, Mediabangsanews.com
Bahan Bakar Mesin (BBM) bersubsidi jenis pertalite yang penugasannya sudah di atur secara ketat oleh pemerintah. Dengan maksud dan tujuan utamanya agar penugasan BBM bersubsidi tepat sasaran.
Namun aturan pemerintah tentang BBM tersebut diduga tidak berlaku di SPBU 54.641.52. Maraknya para penguras BBM Jenis Pertalite tersebut seakan tidak peduli walaupun pada posisinya SPBU 54.641.52 terletak didepan Kepolisian Sektor ( Polsek,red ) Plosoklaten Kediri, mereka ( para penguras,red ) seakan tidak takut dengan ancaman hukuman yang bakal menjeratnya.
Sebut saja Hrs, Remaja yang baru gede tersebut tergolong berani dalam melakukan pengurasan BBM jenis pertalite di SPBU Plosoklaten, sebagai Generasi Penerus Keluarga HRS meneruskan usaha sang ayah ini memodifikasi tangki kendaraannya dengan memasang Kran kompresor angin di posisi baut tapp.
Berdasarkan keterangan HRS BBM yang dibelinya tersebut di tempatkan pada botol botol Lee mineral dan sekali melakukan transaksi pembelian HRS merogoh kocek sebesar 300.000,00 + 5000,00 untuk fee operator.
“ saya meneruskan usahanya Orang tua pak, dulu orang tua saya pakai sepeda motor GL-PRO kendaraan kendaraan yang di maksud ialah Sepeda Motor Megapro, saya sempat pakai sepeda Motor tapi hal tersebut saya rasa terlalu lama harus mondar mandir di SPBU” terang HRS
HRS juga menyebutkan bahwa BBM hasil pembeliannya tersebut dijual kembali secara ecer pada botol botol plastik ukuran 1,5 liter didepan rumahnya
“ Ini nanti saya tuang ke botol plastik 1,5 liter dan saya jual eceran sebesar 18.000,00 setiap botolnya” ucap HRS menjelaskan.
HRS tidak sendiri dalam melakukan Pengurasan BBM jenis pertalite di SPBU 54.641.52, banyak teman HRS yang melakukan hal yang sama dengan kendaraan yang berbeda dan ketika HRS di tanya tentang kendaraan apa saja yang dipakai para teman teman seprofesi seperti HRS tersebut?
“ Banyak pak, ada yang pakai Mobil Carry seperti saya ini, ada yang pakai mobil sedan merah, ada yang pakai sepeda motor, namun mereka tidak bergerombol, yang pakai mobil Carry saja ada sekitar 3 unit, sedang ketua mereka pakai Mobil Grand Max Warna putih dengan memakai kudung atau terpal dibelakangnya “ jelas HRS polos.
Besarnya nilai uang sebagai fee dalam setiap pembelian yang diberikan tersebut mengungkap fakta sulitnya penghentian bisnis BBM di wilayah Polsek Plosoklaten Kabupaten Kediri. Operator sebagai kepanjangan tangan dari Pertamina seharusnya tunduk kepada keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral RI No 37.K/HK.02/MEM.M/2022 tentang jenis bahan bakar minyak khusus penugasan.
Adi jabrixs selaku Sekjen DPP FPSR Mengatakan bahwa aksi pengurasan yang dilakukan oleh HRS dan kawan kawan di beberapa SPBU 54.641.52, wilayah Kediri sangat disayangkan karena selain melanggar UU RI No 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi Juncto Pasal 55 masalah cipta kerja. Selain itu, sesuai Peraturan Presiden No 191 tahun 2014 tentang penyediaan, pendistribusian, harga jual eceran bahan bakar minyak dan keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral RI No 37.K/HK.02/MEM.M/2022 tentang jenis bahan bakar minyak khusus penugasan.
Pasal 53 Pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengangkutan di pidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling tinggi Rp40.000.000.000,00 (empat puluh miliar rupiah).
Penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Penyimpanan di pidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah).
Niaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Niaga dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah) sampe 58 dan dapat di ancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak senilai Rp60.000.000.000.00 (enam puluh miliar rupiah)
(Tim)