Mafia Solar Jaringan Situbondo Bergentayangan dan Nyaris Tak Tersentuh Oleh Hukum.

Berita50 Dilihat

Situbondo, Mediabangsanews.com

Aksi pengurasan SPBU (Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum) di Situbondo yang diduga dilakukan oleh mafia solar jaringan Situbondo memang sangat meresahkan, tindakan ini dapat menyebabkan kelangkaan BBM solar Bersubsidi di wilayah Situbondo.

Mafia solar sering kali memanfaatkan celah hukum atau kelemahan pengawasan dan bekerjasama dengan para operator SPBU dengan memberikan Imbalan tertentu.

Tantangan dalam menuntaskan masalah ini bisa disebabkan oleh berbagai faktor, seperti lemahnya pengawasan baik oleh Aparat Penegak Hukum Pengawas Operator, tentu saja menjadi faktor utama atas maraknya Penyelewengan BBM baik Jenis Solar maupun Jenis Pertalite.

Atau bahkan tidak kalah lebih penting adalah dugaan adanya oknum yang terlibat dalam jaringan mafia tersebut.

Penelusuran berawal dari Informasi yang diberikan oleh Masyarakat ke beberapa Redaksi Media online tentang adanya Aksi pengurasan besar – besaran yang dilakukan oleh orang – orang dalam Jaringan Mafia solar Situbondo.

Jaringan solar yang di maksud ialah inisial Wed, Tk, Ifn.

Berdasarkan informasi tersebut Tim Investigasi yang terdiri dari beberapa Media Online dan LSM melakukan penelusuran demi mengungkap fakta ke publik.

“Di wilayah Situbondo tersebut, yang main adalah wwd, tk, ifn, untuk bagian lapak dan untuk bagian pengambilan di Situbondo ada rf, nyoman, dulunya ada beberapa pemain termasuk Inisial cndr dari wilayah Mojokerto.
Tapi inisial cndr dengar- dengar sudah bangkrut dan tinggal wwd, tk, ifn, yang masih berjalan. Hal tersebut di sampaikan oleh warga sekitar ke beberapa redaksi media online dan anggota LSM. Sembari mewanti- wanti agar merahasiakan namanya untuk tidak di publikasikan di dalam pemberitaan demi keamanan.

Baca Juga  Satlantas Polres Lamongan Cangkrukan Bersama Netizen, Sosialisasikan Bijak Bermedia Sosial

Dengan berbekal Informasi dan arahan pemetaan atas mekanisme kerja yang dilakukan oleh para Mafia jaringan Situbondo tergolong cukup unik dan rapi, wwd, tk, dan rt yang merupakan pemilik Lapak ( Pengepul Solar, red ) yang berada di wilayah Situbondo, wwd dan rekan rekannya diduga memanfaatkan Rekomendasi dari pertanian atau nelayan setempat guna untuk membeli Solar bersubsidi, dan dari tangan para Suplier wwd membeli hasil pengurasan tersebut dengan harga ± 7800/ Liter.

Ketika solar bersubsidi tersebut sudah terkumpul dengan jumlah tertentu, wwd menjualnya ke Tangki Biru Putih atau ke PT dengan harga ± 8200.

Disisi lain Sebut saja jaka, pria yang sudah lama bekerja sebagai suplier Solar bersubsidi ke wwd tersebut sempat kepergok aksinya oleh awak media dan dari keterangan jaka inilah modus operandi yang dilakukan oleh wwd dkk tersebut terkuak oleh awak media.

Baca Juga  Tanpa Adanya Papan Nama Proyek, Pembangunan JUT Desa Mejoyolosari Terkesan Bodong

“ Saya setor di pak wwd pak “ ucap jaka saat diwawancarai oleh awak media.

Masih menurut jaka, diterangkan bahwa dirinya dalam sehari bisa menghasilkan solar dari hasil pembelian di SPBU sebanyak ± 500 liter – 1000 liter dan dia jual ke wwd dengan harga ± 7800/liter

“ sehari saya bisa mendapatkan barang ± 500 Liter – 1000 liter dalam sehari dan hasil pengumpulan solar tersebut saya jual ke pak wwd dengan harga ± 7800/liter” Uangkap jaka kepada awak media.

Aksi pengurasan yang dilakukan oleh Mafia solar jaringan Situbondo ini mendapat sorotan dari Lembaga Front Pembela Suara Rakyat atau FPSR, sebagai lembaga yang memperdulikan Suara Rakyat kecil tersebut akan menindak lanjuti informasi dan temuan di lapangan, atas aksi pengurasan, dan Penimbunan yang dilakukan oleh jaringan yang wwd selaku ownernya.

Adi jabrixs selaku Sekjen DPP FPSR Mengatakan bahwa aksi pengurasan yang dilakukan oleh wwd di beberapa SPBU wilayah Situbondo sangat disayangkan karena selain melanggar UU RI No 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi Juncto Pasal 55 masalah cipta kerja. Selain itu, sesuai Peraturan Presiden No 191 tahun 2014 tentang penyediaan, pendistribusian, harga jual eceran bahan bakar minyak dan keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral RI No 37.K/HK.02/MEM.M/2022 tentang jenis bahan bakar minyak khusus penugasan.

Baca Juga  Musrenbangdes Penetapan RKPDes TA 2025 dan DU RKPDes TA 2026 Desa Cerme Lor

Pasal 53 Pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengangkutan di pidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling tinggi Rp40.000.000.000,00 (empat puluh miliar rupiah).

Penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Penyimpanan di pidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah).

Niaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Niaga dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah) sampe 58 dan dapat di ancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak senilai Rp60.000.000.000.00 (enam puluh miliar rupiah)
(Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *