Gambar Ilustrasi
Trenggalek, Mediabangsanews.com
Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) merupakan kegiatan pendaftaran tanah untuk pertama kali yang di lakukan secara serentak bagi semua obyek.
Pendaftaran tanah di hampir seluruh wilayah Republik Indonesia dalam suatu wilayah Desa/ Kelurahan yang meliputi pengumpulan dan penetapan kebenaran data fisik dan data yuridis mengenai obyek
Hal tersebut sesuai dengan peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 12 Tahun 2017 tentang percepatan pendaftaran tanah sistematis lengkap di seluruh wilayah republik indonesia pasal 1 angka 2.
Dikutip dari pemberitaan dari beberapa media online yang sudah tayang tersebut di kirim ke pemangku wilayah Kecamatan dalam hal ini Camat Panggu, Trenggalek.
Saat di hubungi melalui chat whatsApp Camat Panggul, Trenggalek Darmujiadi mengatakan “Sudah konfirmasi ke pokmas dan pak kades ya” ucapnya
Salah satu jurnalis atau perwakilan dari media online yang memberitakan terkait PTSL di hubungi camat Panggul Darmujiadi menjelaskan “Bahwa beban biaya PTSL sebesar Rp.350.000,00 sudah di sepakati baik oleh pihak kejaksaan maupun pihak polres trenggalek,
“Untuk selisih Rp.200.000,00 tersebut untuk biaya kepengurusan laiinya yang membutuhkan tambahan biaya di luar ketentuan SKB 3 Menteri.” Ungkap Camat
Pelaksanaan PTSL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui program dan anggaran khusus PTSL, atau gabungan dari program PTSL dengan program dan/atau kegiatan lain, yaitu: a. program Nasional Agraria/Program Daerah Agraria (PRONA / PRODA), b. program Lintas Sektor; c. kegiatan dari Dana Desa; d. kegiatan massal swadaya masyarakat; e. program atau kegiatan sertipikasi massal redistribusi tanah obyek landreform, konsolidasi tanah, dan transmigrasi; atau f. kegiatan massal lainnya, gabungan dari beberapa atau seluruh kegiatan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf e, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 33 ayat (1) disebutkan bahwaSumber pembiayaan PTSL dapat berasal dari: Daftar Isian Program Anggaran (DIPA) Kementerian Agraria dan Tata, Ruang/Badan Pertanahan Nasional, baik berupa anggaran khusus program PTSL maupun anggaran PRONA, transmigrasi, redistribusi tanah landreform, Dan program pensertifikatan Hak atas Tanah; Daftar Isian Program Anggaran (DIPA) kementerian / lembaga pemerintah Lainnya; Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Provinsi, Kabupaten/Kota dan Dana Desa; Corporate Social Responsibility (CSR) Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah, badan hukum swasta; Dana masyarakat melalui Sertipikat Massal Swadaya (SMS) sesuai dengan Ketentuan peraturan perundang-undangan; atau Penerimaan lain yang sah berupa hibah (grant), pinjaman (loan) badan hukum Swasta atau bentuk lainnya melalui mekanisme Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Pendapatan Negara Bukan Pajak. Pada ayat 2 disebutkan bahwa Selain sumber pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pembiayaan PTSL dimungkinkan berasal dari kerjasama dengan pihak lain yang diperoleh dan Digunakan serta dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan peraturan Perundang-undangan.
Pasal 34 juga dijelaskan, Dalam hal tidak tersedia anggaran untuk kegiatan dan/atau pengeluaran yang wajib dibayar oleh pemilik tanah peserta PTSL, yang meliputi biaya pengadaan dan Pemasangan patok tanda batas, biaya meterai, biaya fotokopi berkas, biaya Pengumuman tambahan, dan biaya administrasi kantor desa/kelurahan maka Pembiayaan dimaksud dapat dianggarkan melalui Peraturan Desa atau Peraturan Bupati/Walikota yang bersangkutan.
Disisi lain Lembaga Generasi Muda Peduli Aspirasi Masyarakat turut serta menyoroti kebijakan penarikan yang diduga menyiksa tersebut dilakukan oleh para oknum yang mengambil kesempatan dalam program PTSL, Masyarakat yang menjerit atas besarnya beban biaya yang harus dibayar seolah tidak dipedulikan oleh Oknum Pejabat dan Anehnya Kepala Desa selalu orang yang dituakan justru turut serta dengan membuatkan Surat Keputusan Kelompok Masyarakat ( SK POKMAS, red) agar legal standing POKMAS jelas dan sah.
“penarikan yang diduga menyiksa tersebut dilakukan oleh para oknum yang mengambil kesempatan dalam program PTSL, Masyarakat yang menjerit atas besarnya beban biaya yang harus dibayar seolah tidak dipedulikan oleh Oknum Pejabat dan Anehnya Kepala Desa selalu orang yang dituakan justru turut serta dengan membuatkan Surat Keputusan Kelompok Masyarakat ( SK POKMAS, red) agar legal standing POKMAS jelas dan sah” ucap pria bertubuh subur yang menduduki posisi sebagai wakil Sekretaris DPP Gempar.
Pria yang biasa dipanggil dengan nama panggilan bang Tyo tersebut juga menjelaskan bahwa Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2018 tentang tentang Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap di Seluruh Wilayah Republik Indonesia Angka Ketiga belas Gubernur dan Bupati/Walikota untuk mendukung pelaksanaan percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap dengan mengatur, menetapkan, dan/atau menganggarkan besaran biaya yang diperlukan dalam dokumen persiapan pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap di Desa/Kelurahan berdasarkan kemampuan keuangan daerah sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan, cuplikan Intruksi tentang PTSL baik Gubernur, Walikota, Bupati harus ikut mendukung dengan cara mengatur, menetapkan, menganggarkan besaran biaya berdasarkan kemampuan keuangan daerah, jika dasar biaya program PTSL adalah adalah keuangan daerah lalu untuk apa ada biaya tambahan.
“ silahkan baca Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2018, Pemangku Jabatan Wilayah Provinsi yakni Gubernur, dan pemangku jabatan wilayah daerah atau Walikota serta Bupati harus ikut mendukung pelaksanaan percepatan PTSL di Desa / Kelurahan Berdasarkan Kemampuan Keuangan Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, hal tersebut jika kita uraikan maksud dan tujuan dari Intruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2018 Walikota atau Bupati harus ikut mendukung dengan cara mengatur, menetapkan, dan/atau menganggarkan besaran biaya yang diperlukan dalam dokumen persiapan pelaksanaan PTSL di Desa/Kelurahan berdasarkan kemampuan keuangan daerah sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan,” ucap bang Tyo
Bang Tyo juga menambahkan bahwa dalam kata kata mengatur, menetapkan, dan atau menganggarkan besaran biaya yang diperlukan harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, apakah diperbolehkan peraturan Desa Bertabrakan dengan peraturan Bupati atau Walikota, setingkatnya juga apakah boleh peraturan Bupati bertabrakan dengan peraturan Gubernur dan seterusnya,
“kata kata mengatur, menetapkan, dan atau menganggarkan besaran biaya yang diperlukan harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, apakah diperbolehkan peraturan Desa Bertabrakan dengan peraturan Bupati atau Walikota, setingkatnya juga apakah boleh peraturan Bupati bertabrakan dengan peraturan Gubernur dan seterusnya” Terang bang Tyo menambahkan sekaligus menutup wawancara singkat bersama Redaksi media online.
(Tim)