SPBU 54. 663.07 Diduga Masih Melayani Pengangsu BBM Subsidi, Dengan Modus Mengisi Secara Bolak- Balik

Berita126 Dilihat

TrenggalekMediabangsanews.com

Aktifitas tak lazim terlihat di salah satu Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umun (SPBU) atau sering di kenal oleh masyarakat dengan sebutan Pom Bensin.

Dugaan adanya aktifitas pengangsu BBM subsidi jenis pertalit tersebut modusnya mengisi BBM subsidi jenis Pertalit secara terus- menerus dan bolak- balik menggunakan kendaraan yang sama. tanpa adanya penindakan dari APH setempat.

Meskipun sudah jelas aturannya namun pegawai SPBU 54. 663. 07 dalam hal ini pengawas dan operator seolah- olah tidak memperdulikan aturan tersebut.

Pertalite adalah jenis BBM Penugasan yang jelasnya barang Bersubsidi, dan untuk penjualannya sudah diatur sedemikian ketat oleh Pemerintah agar tepat sasaran. Sudah bukan rahasia umum lagi jika Indonesia mengalami kerugian besar dalam mengatur Subsidi Bahan Bakar Minyak (BBM) Penugasan yaitu Pertalite.

Kegiatan pengurasan BBM Penugasan dilakukan dengan menggunakan sepeda motor Thunder yang bolak-balik mengisi Pertalite di SPBU, 54.663.07 Jl Raya Panggul, Slorok, Nglebeng, Kec Dongko, Kabupaten Trenggalek dengan cara mengetap didekat SPBU 54.663.07 kurang lebih sekitar jarak 100 meter dari SPBU 54.663.07 tersebut. Ditempat situ banyak gerombolan oknum-oknum pengangsu Pertalite dengan membawa jerigen berkapasitas 35 liter.

Sedangkan PT Pertamina sudah mengeluarkan aturan tentang pelarangan pembelian BBM Penugasan jenis Pertalite menggunakan jerigen, drum yang melebihi kapasitas, dan pembelian secara berkali-kali atau secara bolak-balik.

Baca Juga  Pemasangan Pipa PDAM Swadaya Masyarakat Desa Gedang Kulut Yang Dikerjakan CV MITRA TEKNIK Diduga Tidak Sesuai RAB

Hal itu mengacu pada UU RI No 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi Juncto Pasal 55 masalah cipta kerja. Selain itu, sesuai Peraturan Presiden No 191 tahun 2014 tentang penyediaan, pendistribusian, harga jual eceran bahan bakar minyak dan keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral RI No 37.K/HK.02/MEM.M/2022 tentang jenis bahan bakar minyak khusus penugasan.

Pasal 53 Pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengangkutan di pidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling tinggi Rp40.000.000.000,00 (empat puluh miliar rupiah).

Penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Penyimpanan di pidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah).

Niaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Niaga dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah) sampe 58 dan dapat di ancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak senilai Rp60.000.000.000.00 (enam puluh miliar rupiah).

Dugaan kongkalikong antara pihak SPBU 54.663.07 yaitu operator vs pengangsu otomatis bertentangan dengan UU No 22 tahun 2021 Juncto Pasal 55 masalah cipta kerja. Kios pengecer dilarang melakukan pembelian di SPBU 54.663.07. Jika SPBU 54.663.07 kedapatan menjual BBM tersebut, sehingga pembeli diduga melakukan penimbunan atau penyimpanan sampai pendistribusian tanpa izin dapat dipidana dengan Pasal 56 Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Juga  Anggota Polres Gresik Bripda Ilham Wiranata Berprestasi di Ajang PON 2024, ikut antar Cabor Hockey Indoor Jatim raih Perunggu

Ketika Tim Investigasi dari beberapa Media melintas disekitar SPBU 54.663.07 tersebut, Tim Investigasi melihat langsung antrian sepeda motor Thunder dengan kapasitas 13-17 liter secara bolak-balik untuk mengisi BBM Penugasan jenis Pertalite di SPBU 54.663.07 ironisnya ada dugaan pembiaran oleh Operator maupun Security dan APH Polsek Dongko.

Sudah jelas, bahwa penyalahgunaan angkutan bahan bakar niaga yang seperti ini berpotensi besar menimbulkan kebakaran dan menimbulkan korban jiwa serta merugikan diri sendiri dan masyarakat. Apalagi cara menyedot Pertalite dari Tangki BBM Motor ke jerigen dilakukan dipekarangan orang/permukiman warga.

Menurut keterangan dari pihak pengangsu bahwa cara mengangsu dia sebagai sistem kulak/untuk dijual eceran kembali. Cara main oknum tersebut dilakukan dengan cara berputar setelah pengisian senilai 17 liter keluar SPBU 54.663.07 lalu ditap. Selanjutnya, masuk ke SPBU lagi ikuti antrian belakangnya.

Berdasarkan uraian tersebut, jika dugaan ada unsur kesengajaan pada pasal diatas terpenuhi, maka pihak SPBU dapat dimintai pertanggungjawaban atas tindak pidana pembantuan. Mereka dapat dianggap membantu orang lain melakukan penimbunan dan/atau penyimpanan BBM yang melanggar hukum.

Baca Juga  Kades Sumberdadi Menggelar Sholawat Sebagai Puncak Resepsi Pernikahan Tommy Putra Sugiarto Dengan Nabila Chusna.

Kepada tim media, salah satu pengangsu Pertalite yang enggan menyebutkan namanya mengatakan, “bahwa dalam melakukan aktifitas membeli Pertalite dengan cara bolak-balik lalu di tap ini untuk dijual kembali, saya juga kasih uang tips per 1 kali pengisian ke Operator agar saya bisa dilayani,”katanya.

Apapun alasannya, semua itu tidak dibenarkan karena melanggar UU migas dan tidak sesuai dengan SOP Pertamina. Sedangkan operator juga melakukan pungli dari pihak pengangsu. Terlihat jelas di SPBU juga terpampang

“Konsumen Dilarang Memberikan Uang Tips Kepada Operator/Pekerja SPBU”.

Sampai saat berita ini diturunkan, Tim Investigasi dari beberapa tim Media akan terus berkoordinasi kepada pihak Commercial PT Pertamina selaku pihak BUMN, BPH Migas, Kepolisian Daerah Jawa Timur untuk mengawal kasus ini agar segera menindak tegas para mafia BBM Penugasan Pertalite tanpa ada surat ijin baik dari camat maupun dinas terkait, dengan hukum yang berlaku supaya ada efek jera dan tidak merugikan Negara.

Berdasarkan uraian tersebut, jika unsur kesengajaan pada pasal di atas terpenuhi, maka pihak SPBU Jl Raya Panggul, Slorok, nglebeng Kecamatan Dongkol Kabupaten Trenggalek dapat dimintai pertanggungjawaban atas tindak pidana pembantuan. Mereka dapat dianggap membantu orang lain melakukan penimbunan dan/atau penyimpanan BBM yang melanggar hukum.

(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *