Tulungagung, Mediabangsanews.com
Tulungagung dikenal sebagai Daerah dengan kekayaan seni dan budaya yang terbilang memiliki ciri khas tersendiri. Bahkan dinasti wisata di Tulungagung juga sangat menarik.
Namun sangat di sayangkan citra Tulungagung kini tercoreng dengan adanya praktik perjudian jenis sabung ayam dan judi dadu yang diduga dilakukan secara terang- terangan hambir di beberapa lokasi.
Saat Tim investigasi melakukan penelusuran di daerah tersebut tim investigasi menemukan setidaknya ada sekitar sembilan titik lokasi di Daerah Kabupaten Tulungagung.
Kesembilan titik lokasi yang di maksud ialah: di Desa Tegalrejo, Padangan, Bulusari, Kalidawir, Bono, Ngujang, Santren, Mulyosari, Sukoanyar, Pajak dan Sumberdadap.
Salah satu lokasi yang menjadi sorotan ialah arena sabung ayam yang di duga di kelolah oleh salah satu oknum Yuli yang berada di Dusun Panjalinan, Desa Bendosari, Kecamatan Ngantru yang terlihat begitu ramai. Yang dikunjungi oleh para pecinta judi adu ayam (Sabung Ayam) dari dalam maupun luar Daerah
Berdasarkan pantauan Tim Investigasi di area perjudian di Daerah tersebut pada beberapa hari yang lalu. Tempat parkir area perjudian di penuhi oleh kendaraan roda dua maupun roda empat yang berplat nomor seri luar Tulungagung dan dalam Tulungagung
Saat Tim Investigasi menggali informasi warga sekitar mengatakan ‘Nggeh leres mas ten mriki katah mainan adu ayam. Tapine nggeh ngoten seng jagi nggeh katah. Ten mriki mboten nate wonten obrak, an’
Kalau diartikan dalam bahasa Indonesia kurang lebih seperti ini ‘iya bener mas disini banyak permainan jenis judi sabung ayam. Tapi iya gitu yang jaga banyak. Di sini tidak pernah ada grebek kan.’ Ungkap warga sekitar.
Maraknya perjudian ini harusnya Aparat Penegak Hukum (APH) segera bertindak karena dapat mengakibatkan dampak negatif bagi masyarakat dan generasi muda. Baik Kapolda Jawa Timur, Dirkrimum Polda Jatim, dan Kapolres Tulungagung untuk segera menindak aktivitas perjudian di daerah tersebut.
“Sangat disayangkan maraknya perjudian di Tulungagung, karena perjudian dapat merusak mental generasi muda dan mengganggu ketertiban serta kenyamanan masyarakat.” Ucap Sahla, S.H,. pengamat hukum saat memberikan keterangan di depan tim investigasi media.
Perjudian, termasuk sabung ayam, cap jiki, dan perjudian dadu dengan dugaan bermacam taruhan mulai ratusan ribu hingga puluhan juta rupiah, dapat melanggar ketentuan Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp.25 juta. Namun, lemahnya penegakan hukum membuat aktivitas ilegal ini menjadi surga bagi para penjudi, disinyalir ada keterlibatan oknum aparat penegak hukum dalam melindungi bisnis perjudian yang semakin menguat di kalangan masyarakat.
Dengan adanya desakan dari berbagai pihak, masyarakat Tulungagung kini menanti tindakan tegas dari aparat kepolisian untuk mengembalikan ketertiban dan menjaga nilai-nilai budaya yang telah lama menjadi kebanggaan Daerah ini.
(Cnd)