Pasuruan, Mediabangsanews.com
Program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap)merupakan program pemerintah pusat untuk di berikan serentak di suatu wilayah Desa atau Kelurahan.
Tujuan utama nya dari program PTSL ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan hak atas tanah yang di miliki oleh masyarakat supaya menjadi legal.
menurut Surat Keputusan Bersama (SKB)3 Menteri Tentang PTSL yang mengatur biaya maksimal untuk wilayah Jawa dan Bali sebesar Rp.150.000,00 (Seratus Lima Puluh Ribu Rupiah)
Namum fakta di lapangan lebih tepatnya di Desa Pelintahan, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan. Pemohon PTSL masih saja di bebani dengan biaya Rp.500.000,000 hingga 1.500.000,00
Hal tersebut di sampaikan oleh salah satu warga sekitar yang mewanti wanti kepada wartawan agar tidak mempublikasikan namanya di dalam pemberitaan.
“Ngapunten nggeh mas jangan sampai nulis asmo kulo nggeh. Kalau di artikan dalam bahasa Indonesia kurang lebih seperti ini. Maaf ya mas jangan samapi di tulis di pemberitaan nama saya.” Ucapnya pada Rabu 19/02/2025 saat berada di salah satu warung kopi di lingkungan Desa Pelintahan.
Lanjut di katakan oleh warga opo mase arep ngurus sertifikat. kalau mau mengurus sertifikat langsung ke pak polo Jumadi. sembari menunjukan arah rumahnya pak kasun Jumadi.
lebih jauh di katakan oleh warga untuk biaya nya pekarangan, sawah sebesar Rp.500.000,00. warga di sini ya sama semua mas Rp.500.000,00, Ungkapnya
sebelum mengakhiri salah satu warga mengatakan kalau untuk tanah kavling beda mas “Tanah kavling itu lebih malah antara Rp.1.000.000,00 hingga Rp.1.500.000,00. Pungkasnya
(Tim)