Adanya Tumpukan Hitam Yang Diduga Limbah B3, Kades Pagerluyung Tutup Mata

Berita43 Dilihat

Mojokerto, Mediabangsanews.com

Kepala Desa (Kades) Pagerluyung Kecamatan Gedeg, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur , Andi Wibowo tak patut dijadikan contoh yang baik bagi warganya.

Pasalnya, Kepala Desa yang semestinya melindungi warga desanya dan menjadi orang pertama yang mengetahui setiap kejadian dan memberi tindakan kepada setiap pelanggar aturan di desa, ternyata melempem, seakan tutup mata dengan adanya temuan-temuan di desa Pagerluyung. Kades Pagerluyung diduga telah melakukan persekongkolan jahat dengan pengelola atau pembuangan limbah di Desanya.

Dari pantauan wartawan dilapangan, di Desa Pagerluyung ditemukan gudang kosong yang dijadikan tempat penampung atau pembuangan limbah yang diduga mengandung B3 (bahan berbahaya dan beracun). Gudang tersebut terletak di jalan poros desa yang menghubungkan antara desa pagerluyung dengan desa sebelah. Baunya juga sangat menyengat, yang membuat warga selalu menutup hidung saat melintas di jalan tersebut.

Baca Juga  AKBP Adhitya Panji Anom Pimpin Sertijab Kapolsek Wringinanom dan Kapolsek Balongpanggang.

Dengan adanya temuan pembuangan limbah diduga mengandung B3 tersebut awak media mencoba konfirmasi ke Kepala Desa Pagerluyung untuk menanyakan tentang tumpukan hitam yang di duga limbah B3 dan siapa pembuangnya.

Andi Wibowo selaku Kades Pagerluyung dengan santainya menjawab pertanyaan wartawan, bahwa tumpukan yang diduga limbah B3 tersebut milik salah satu warga desa Pagerluyung. Menurutnya, sesuai keterangan Mr x sebagai pembuang limbah yang diduga B3, limbah tersebut tidak mengandung B3. Tetapi saat ditanya tentang bukti lab yang menyatakan bahwa limbah tersebut tidak mengandung B3, Kades tidak bisa menunjukkan.

“Sudah pernah saya tanyakan mas dan menurut bang X (pembuang limbah ) itu bukan limbah B3”, kata Andi dengan santai saat ditanya wartawan di kantornya, Senin, 17/2/25

Mendapati jawaban Kepala Desa yang menyatakan bahwa tumpukan yang berwarna hitam menyerupai limbah batubara tersebut adalah bukan limbah B3, awak media berusaha menggali informasi lebih jauh.

Baca Juga  Polsek Babat Gencarkan Patroli Cegah 3C dan Gangguan Kamtibmas

Andik Wibowo tidak bisa menunjukkan hasil uji lab atas pernyataannya yang menyampaikan bahwa gundukan berwarna hitam tersebut adalah bukan limbah B3. Kades pagerluyung malah memanggil perwakilan dari pembuang limbah untuk menjelaskan maksud dan tujuan pembuangan yang diduga limbah B3 di desanya.

“Saya juga seperti sampeyan- sampaian mas, saya juga dari LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat)”, kata laki-laki yang menjadi utusan orang membuang limbah.

Dari keterangan keduanya (Kades pagerluyung dan orang suruhan membuang limbah) dapat disimpulkan bahwa mereka diduga ada persengkongkolan. Hal itu dibuktikan karena tumpukan hitam yang diduga lembar B3 tersebut sudah sebulan lebih berada di gudang kosong di desa Pagerluyung. Namun, selama itu tidak ada tindakan dari pihak desa untuk melaporkan ke APH (aparat penegak hukum) untuk melakukan pengecekan terhadap tumpukan hitam yang diduga limbah B3.

Baca Juga  Kapolres Gresik Jenguk Korban Kerusuhan Suporter Stadion Gejos, Yang Sedang Menjalani Perawatan di RS Bhayangkara Polda Jatim.

Dengan adanya temuan-temuan yang ada di desa Pagerluyung, awak media berencana akan lakukan penelusuran lebih lanjut terkait adanya dugaan limbah B3 di desa tersebut. Dan akan tetap melakukan koordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH ) Mojokerto dan juga aparat penegak hukum khususnya Tipidter (tindak pidana tertentu).

Jika yang dibuang di desa Pagerluyung terbukti benar benar limbah B3, yang bersangkutan (Kades Pagerluyung dan pembuang limbah) akan dikenakan sanksi berupa pidana penjara dan denda. Sanksi ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH).

(Red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *