Tak Patut Dijadikan Contoh, Kades Ngampungan Diduga Tilep Dana Insentif Desa Tahun 2024

Berita108 Dilihat

Jombang, Mediabangsanews.com

Selain Dana Desa (DD), tahun 2024, pemerintah pusat melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah memberikan dana tambahan atau Dana Insentif Desa (DID) bagi desa desa Mandiri yang telah memenuhi kriteria dan disalurkan kepada 15.124 desa di seluruh Indonesia. Total anggaran untuk dana insentif Dana Desa tahun 2024 sebesar Rp. 2 Triliun.

Pemberian Insentif dana desa ini juga diatur dalam UU No. 1 Tahun 2022, yang diberikan sebagai penghargaan bagi daerah yang mencapai hasil optimal dalam aspek-aspek seperti pengelolaan keuangan, dukungan terhadap kebijakan nasional, serta inovasi layanan.

Program pemberian insentif Dana Desa ini diharapkan bisa memotivasi lebih banyak desa untuk memperbaiki kinerja mereka dan berinovasi. Insentif Dana Desa ini bisa digunakan untuk mendukung pembangunan desa berkelanjutan, stunting, pemberdayaan masyarakat dan mengentaskan kemiskinan.

Baca Juga  Safari Jum'at, Kapolsek Menganti AKP Roni Ismullah Sambang Warga Dan Himbau Kamtibmas

Salah satu desa penerima dana insentif desa adalah desa Ngampungan Kecamatan Bareng, Kabupaten Jombang, Jawa Timur.

Dari keterangan salah satu perangkat desa Ngampungan, dana insentif dana desa di Desa Ngambungan sebesar Rp. 144. 516.000 belum direalisasikan. Dana tersebut masih dipegang oleh Kepala Desa.

“Dana itu belum direalisasikan oleh Pak Kades. Masih di pegang sama Pak Kades”, kata Salah satu perangkat desa Ngampungan yang namanya tidak mau disebutkan, Senin, 17-2-2025

Lanjutnya, perangkat Desa Ngampungan sudah mengingatkan Kades bahwa dana tersebut harus segera direalisasikan. Tetapi kepala desa tidak mendengarkan apa yang disarankan oleh perangkat desa.

“Sudah beberapa kita sarankan untuk segera digunakan, tapi pak Kades tidak mau mendengarkan”, jelasnya.

Baca Juga  Patroli Dialogis Polsek Sekaran Sampaikan Himbauan Kamtibmas Kepada Karyawan SPBU Serta Alfamart

Terpisah, Kades Ngampungan, Rohan saat dikonfirmasi wartawan wartawan mengatakan jika dana insentif dana desa tersebut sudah di realisasikan untuk pembangunan dan juga penyelesaian masalah stunting di desa. Dia (Kades Rohan) mengatakan bahwa sejak tahun 2024 dana insentif sudah direalisasi dan sudah di monev (monitoring evaluasi).

“Sudah kita realisasikan semua. Bahkan sudah ada Mone av”, kata Rohan..

Namun, setelah ditunjukkan bahwa ada rekaman salah satu perangkat desa, yang mengatakan bahwa dana insentif tersebut belum direalisasikan oleh Kepala Desa, Rohan kaget dan langsung mengajak ketemu awak media untuk ngopi.

“Ayo ketemu dan ngopi saja mas”, pungkas Rohan membujuk wartawan.

Apa yang dilakukan oleh Kades Ngampungan, tak seharusnya dilakukan oleh seorang pemimpin desa. Dia (Rohan) tega mengambil hak warganya demi membesarkan perutnya sendiri.

Baca Juga  Polda Jawa Timur Berhasil Menggelar EJRF 2025 di Pantai Marina Boom, Banyuwangi.

(Red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *