Blitar, Mediabangsanews.com
Pengangsu Bahan Bakar Minyak (BBM) dengan modus operasinya pembelian secara bolak- balek dengan menggunakan kendaraan yang sama di SPBU 54.661.39 Jalan Wijaya Kusuma Mojorejo, Kecamatan Wates, Kabupaten Blitar.
Para pengangsu BBM tersebut menggunakan sepeda motor dengan tangki besar, sepeda motor yang di maksud meliputi; Tiger, Thunder, Megapro.
Hal tersebut terjadi di SPBU 54.661.39 Jalan Wijaya Kusuma Mojorejo, Kecamatan Wates, Kabupaten Blitar. SPBU 54.661.39 secara terang- terangan melayani Pembelian BBM dengan menggunakan kendaraan yang sama secara bolak- balik, walaupun kondisi SPBU sedang banyak pembeli
Informasi yang didapat dari warga yang berhasil dihimpun oleh Tim investigasi gabungan dari beberapa media dan LSM pada hari Sabtu 01/02/2025 sekitar pukul 11:00 waktu setempat.
Di peroleh fakta bahwasan nya di SPBU 54.661.39 ada kegiatan penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis pertalit dan diduga tersetruktur serta ada paguyubannya.
Terlihat para pengangsu BBM subsidi jenis Pertalit di SPBU 54.661.39 sangat tenang dan terkesan terang- terangan bolak balik menggunakan kendaraan yang sam.
YNT warga sekitar menjelaskan di SPBU 54.661.39 kata sanget tiyang seng tumbas pertalit. Niku bolak- balik toyange nggeh niku- niku mawon. Kendaraane Tiger, Thunder, Mega Pro. Lek wonten tiyang asing ngoten nggeh pasti mandek sedanten.
Kalau di artikan dalam bahasa indonesia artinya kurang lebih seperti ini. Di SPBU 54.661.39 banyak yang ngangsu BBM subsidi jenis pertalit. Orangnya ya itu- itu saja. Dan kendaraan pun sama yaitu Tiger, Thunder, Mega Pro. Kalau ada orang yang asing dan mencurigakan pasti kegiatan tersebut langsung berhenti semua. Ungkap YNT
Aksi dugaan penyelewengan BBM Subsidi jenis Pertalit di SPBU 54. 661. 39 Wates menjadi sorotan wakil sekertaris DPP LSM Generasi Muda Peduli Aspirasi Masyarakat. (LSM Gempar)
Saya sangat menyayangkan kejadian penyalahgunaan BBM jenis pertalite di SPBU Wates, apalagi mereka terang – terangan dalam melakukan penyalahgunaan BBM, padahal modus operandi Pembelian pertalite secara bolak-balik sudah lama digunakan oleh para mafia BBM namun mengapa jajaran Polsek Wates seakan tidak berdaya menindak kegiatan seperti ini. Ucap bang Tyo dalam wawancara singkatnya.
Bang Tyo juga mengatakan bahwa praktek penyalahgunaan BBM jenis pertalite yang terstruktur tersebut bisa membuat Aparat setempat ini lemah dalam penegakan hukum disektor Migas dan hal tersebut justru akan menciptakan penyelewengan BBM dalam Jumlah Besar.
“Praktek penyalahgunaan BBM jenis pertalite yang terstruktur tersebut bisa membuat Aparat setempat ini lemah dalam penegakan hukum disektor Migas dan hal tersebut justru akan menciptakan penyelewengan BBM dalam Jumlah Besar” ungkap Bang Tyo
Bang Tyo juga menambahkan Meski di dalam peraturan perundang-undangan penyalahgunaan BBM baik jenis solar yang telah disubsidi maupun jenis pertalite yang tergolong sebagai BBM penugasan , praktek penyalagunaan BBM telah melanggar ketentuan Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Pasal 53 sampai dengan Pasal 58 : Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang di subsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah) dan Setiap orang yang melakukan penyimpanan BBM tanpa memiliki Izin Usaha Penyimpanan dapat di kenakan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 53 huruf c UU Migas : Setiap orang yang melakukan penyimpanan sebagaimana di maksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Penyimpanan di pidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah) namun mereka seakan tidak peduli dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang bakal menjeratnya.
“Banyak modus operandi yang dilakukan oleh para pelaku penyelewengan BBM dalam melakukan aksinya berdalih untuk kebutuhan pertanian dan nelayan padahal pemerintah pun tidak mempersulit dalam hal pembelian BBM namun harus memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan Pertamina dan Pemerintah akan tetapi semua di salah gunakan oleh sebagian kecil masyarakat yang kurang bertanggung jawab” tegas Bang Tyo
Pertamina sendiri telah memberlakukan pembelian BBM dengan sistem bar Code dan rekomendasi dari kepala desa namun penyalahgunaan bar Code dan rekomendasi yang dilakukan oleh oknum masyarakat banyak terjadi di kalangan kita yang tergiur keuntungan besar melakukan penyelewengan dengan dijual kembali ke Industri industri dan juga disalah artikan dalam sistem pengambilannya.
Diharapkan kepada aparat kepolisian setingkat Polres Blitar sebagai pemilik wilayah Hukum terluas kabupaten Blitar maupun Polsek Wates selaku pemilik wilayah Hukum terkecil untuk segera menertibkan terhadap aksi pengurasan BBM Jenis Pertalite di beberapa SPBU agar kepercayaan publik terhadap Institusi Polri sebagai Aparatur Penegak Hukum semakin melonjak setelah pernah mengalami penurunan, dan guna terciptanya pelaksanaan kegiatan Pemerintah dan Pertamina dalam mendistribusikan BBM bersubsidi jenis solar dan BBM penugasan jenis pertalite agar sesuai dengan penggunaan dan tepat sasaran subsidi bagi masyarakat yang benar- benar membutuhkan” Pungkas Bang Tyo.
(TIM INVESTIGASI)