Sosperda Tahap 1 Tahun 2025, Anggota DPRD Gresik H. Abdullah Hamdi, S.S., Sosialisasikan Perda Tentang PSP

Berita212 Dilihat

GresikMediabangsanews.com

Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Gresik dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) H. Abdullah Hamdi, S.S., melaksanakan sosialisasi peraturan perundang-undangan tahap 1 tahun 2025 yang dilaksanakan di Dusun bendil Desa Kepatihan Kecamatan Menganti Kabupaten Gresik, Minggu (02/02/2025). Pagi

Dengan didampingi Kepala bidang (Kabid) kebersihan DLH Kabupaten Gresik Mochamad Usman, ST, M.SE, sebagai narasumber, komisi III dari Fraksi PKB tersebut mensosialisasikan peraturan daerah (Perda) Kabupaten Gresik Nomor 3 tahun 2021 tentang pengurangan penggunaan plastik sekali pakai (PSP).

“Pengurangan penggunaan Plastik Sekali Pakai (PSP) menjadi perhatian khusus bagi Pemerintah kabupaten Gresik karena sampah plastik ini sangat sulit untuk terurai sehingga dapat menyebabkan pencemaran bagi lingkungan”, ujar Abdullah Hamdi mengawali sambutannya.

Baca Juga  Polres Jombang Lakukan Pulbaket dan Dokumen, Dugaan Penyimpangan Proyek di Desa Mejoyolosari, Kecamatan Gudo, Kabupaen Jombang

Lebih lanjut Abdullah Hamdi menyampaikan bahwa kasus sampah ini sangat memerlukan partisipasi dan dukungan dari berbagai pihak, khususnya masyarakat agar bisa saling menjaga dan melestarikan lingkungan yang ada disekitarnya masing-masing.

“Dengan cara merubah mindset atau pola pikir kita akan sampah ini maka sampah bisa kita rubah menjadi sebuah penghasilan dengan cara memilah sampah tersebut dan menjadikannya menjadi sebuah kerajinan tangan”, ungkapnya.

“Saya berharap kepada seluruh undangan yang hadir ini, khususnya para kaum melenial bisa membantu untuk berkreasi dan berinovasi dalam mengurangi sampah ini khususnya sampah plastik”, harapnya.

Selanjutnya Pemaparan materi tentang pengurangan penggunaan plastik sekali pakai tersebut disampaikan oleh Mochamad Usman, ST, M.SE, Kabid kebersihan DLH Kabupaten selaku narasumber.

Baca Juga  Pagelaran Wayang Kulit Dan Ludruk Karya Baru Meriahkan Sedekah Bumi Desa Balongmojo

(Moh/ Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *