Sidoarjo, Mediabangsanews.com
Dunia jurnalis atau media di gemparkan lagi dengan adanya tuduhan wartawan membuat onar, Lontaran kata tak pantas tersebut keluar dari oknum Kepala Desa Kemuning Juwono.
Tanpa alasan yang jelas kepala desa kemuning menuduh moh sokip seorang pimpinan redaksi media online indobangkit.com membuat ulah
Hal ini mencuat lantaran saat salah satu kepala desa wilayah kecamatan tarik menyampaikan ke moh sokip bahwa ada tulisan yang menyangkut namanya di share ke group kepala desa, yang mengatakan bahwa sokip yang beralamat balongmacekan membuat ulah
” Wonten informasi , Sokif Balongmacekan ( wartawan ) gawe ulah
Proyek konco ²
Proyek Mlirip kalian Gamping
Mboten usah di turuti 🙏🙏🙏 ” Tulis juwono di group kepala desa wilayah kecamatan tarik pada senin, (27/01/25)
Padahal Moh sokip saat itu menyajikan berita bagus dengan tema ” desa gampingrowo sudah merealisasikan semua anggaran DD dan BK “, namun anehnya di group lurah muncul tulisan yang mengatakan dirinya membuat ulah yang di lontarkan oleh juwono ( kepala desa kemuning)
Dengan adanya tulisan di group kepala desa yang menyampaikan dirinya membuat ulah , maka moh sokip mengadukan fitnahan yang menimpa dirinya ke lawyer dan juga peguyuban wartawan independent indonesia.
Dalam aduannya moh sokip tidak pernah mencari kesalahan kepala desa, apa lagi yang di sampaikan kepala desa kemuning dengan kata ” membuat ulah ” Sebab media yang di pimpinnya saat ini merupakan media mitra pemerintahan, TNI, POLRI
Moh sokip menambahkan, selama ini dirinya selalu menjalin hubungan baik dengan semua instansi pemerintah, baik pemerintah pusat, daerah ataupun pemerintah desa
Mendapati finahan yang sudah di lontarkan ke dirinya, maka pihaknya akan bawa masalah ini ke jalur hukum dan melaporkan pencemaran nama baik ke polda jatim yang akan di dampingj kuasa hukum media online indobangkit.com
Ketua paguyuban independent jatim (boncu) melihat adanya dugaan ujaran kebencian kepada sesama profesi langsung angkat bicara, dirinya beserta semua wartawan anggota paguyuban minta klarifikasi terkait tuduhan yang di tuduhkan kepada sesama profesi (wartawan) moh sokip.
” Kita akan minta klarifikasi kepada kades kemuning (juwono) apa alasannya dia ngeshare di group dengan tulisan shokip membuat ulah, dan kalau ternyata dia ada unsur kepada wartawan maka kita minta moh sokip melaporkan hal ini ke APH ”
Moh sokip di dampingi kuasa hukum akan laporkan hal tersebut dengan tuduhan pencemaran nama baik , yang sudah di atur dalam Pasal 433 UU 1/2023 mengatur tentang pencemaran nama baik yang dilakukan dengan lisan, tulisan, atau gambar yang disiarkan, dipertunjukkan, atau ditempelkan di muka umum , Pencemaran nama baik dapat dijerat dengan pidana penjara atau denda.
Bukan hanya pencemaran nama baik moh sokip juga akan melaporkan juwono dengan tuduhan ujaran kebencian yang mana karena dirinya menyandang profesi sebagai wartawan,
Perbuatan seseorang yang menyebarkan kebencian terhadap suku, agama, ras, dan antar golongan (“SARA”) melalui media elektronik termasuk perbuatan yang dilarang dalam Pasal 28 ayat (2) UU 1/2024 yang berbunyi sebagai berikut:
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang sifatnya menghasut, mengajak, atau memengaruhi orang lain sehingga menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan ras, kebangsaan, etnis, warna kulit, agama, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
(*)