Gegara Meras Kepala Desa Kropak, Bantaran, Probolinggo. Dua Oknum LSM di Ringkus Polisi.

Berita300 Dilihat

ProbolinggoMediabangsanews.com

Dua oknum LSM diamankan Polisi usai memeras Kepala Desa Kropak, Kecamatan Bantaran, Kabupaten Probolinggo. Pada Senin 20/1/2025

Kedua oknum LSM yang di maksud ialah inisial ZA (47) dan HA (40) merupakan warga kecamatan Tongas, Kabupaten Probolinggo.

Dari tangan terduga pelaku (Dua Oknum LSM) Polisi juga mengamankan barang bukti uang tunai sekitar Rp.5.000.000 yang diduga dari hasil memeras Kepala Desa Kropak Bantaran berinisial SE (47)

Kapolres Probolinggo AKBP Wisnu Wardana didampingi Kasat Reskrim AKP Putra Adi Fajar Winarsa mengatakan dugaan kasus pemerasan ini bermula ketika Korban (Kepala Desa Kropak Inisial SE) ketika menerima surat dari tetangganya. Ungkapnya

AKBP Wisnu Wardana melanjutkan Surat itu berisi Klarifikasi Dugaan tindak pidana korupsi pada proyek di Desa Kropak, Kecamatan Bantaran, Kabupaten Probolinggo. Pada Senin 13/01/2025.

Baca Juga  Di Tinggal Ke Posyandu, Rumah Warga Di Desa Putat Lor Menganti Di Acak Acak Maling

“Kemudian korban menghubungi HA melalui telephon WhatsApp untuk menyelesaikan masalah yang di laporkan.” Katanya Pada Selasa 21/01/2025.

Masih dikatakan oleh Kapolres Probolinggo saat itu pula terduga pelaku HA langsung meminta uang sebesar Rp.7.000.000 dengan tujuan agar perkara tidak dilaporkan.

“Dikarenakan tidak segera memberi uang, Pada Minggu 19/01/2025 HA kembali menghubungi korban agar menyediakan uang keesokan harinya karena telah diminta oleh ZA. Kemudian pada Senin 20/01/2025 HA mengirimkan pesan suara yang berisi agar persoalan uang di selesaikan hari ini. Jelasnya

AKBP Wisnu Wardana setelah memperoleh pinjaman uang sebesar Rp.5.000.000 korban meminta HA datang ke kantor Desa Kropak bersama ZA setelah datang korban menyerahkan uang tersebut ke pada dua oknum LSM tersebut.

Baca Juga  Raker Strategi Penanganan Pelanggaran Pemilihan dan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu Bagi Pengawasan Pemilu Kelurahan/ Desa Se- Kecamatan.

“Saat keluar dari Kantor Desa Kropak, keduanya kita amankan dengan barang bukti uang Rp 5 juta,” terang AKBP Wisnu Wardana. Ujarnya

Lebih jauh dikatakan oleh Kapolres Probolinggo, saat Polisi melakukan penggeledahan ditemukan kartu identitas media online dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) milik kedua terduga pelaku. Katanya

Sebelum mengakhiri Kapolres Probolinggo menambahkan Atas dugaan kasus pemerasan tersebut, kini kedua pelaku diamankan Satreskrim Polres Probolinggo untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Keduanya tengah menjalani pemeriksaan di Polres Probolinggo dan perkembangan kasus ini akan kami sampaikan lebih lanjut,” pungkas AKBP Wisnu Wardana

(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *