Jagal Sapi di Desa Bangsri Diduga Menyembelih Sapi PMK

Berita229 Dilihat

BlitarMediabangsanews.com

Warga Desa Bangsri kecamatan Nglegok kabupaten Blitar resah dengan keberadaan aktivitas pemotongan hewan di luar rumah potong hewan (RPH) resmi atau diduga ilegal di desanya.

Saat team melakukan investigasi dan bertemu langsung sama pemilik jagal sapi tersebut, pemilik jagal juga tersebut juga mengakui kalau dia melakukan penyembelihan sapi di rumah, tanpa melakukan penyembelihan di RPH.

Dan menurut keterangan dari istri pemilik jagal sapi tersebut suaminya juga sering melakukan jual beli sapi PMK yang di ambil dari luar daerah. ( kadang enek seng jupok sapi PMK teko kene trus di gowo wong pujon malang), padahal kalau sapi yang terkena PMK harus di karang tina dan tidak boleh di perjual belikan.

Baca Juga  Jelang Pilkada Gresik, Plt Ketua DPC Partai Demokrat Serahkan Dua Unit Kendaraan Operasional, Dan Mulai Tancap Gas

Dan team sempat mengasih pemahaman terkait undang-undang penyembelihan sapi PMK, tapi seakan akan meremehkan dan menantang kalau mau melaporkan kepihak kepolisian monggo silahkan bapak laporkan kami tidak apa apa.

Team juga sempat menemui Salah seorang warga menuturkan banyak sapi yang terkena virus PMK (penyakit mulut dan kuku),yang disembelih di Bangsri.
” Saya pernah melihat sapi kena PMK disembelih disini, saya sendiri tidak tahu kenapa Pak TK (inisial) bisa menyembelih sapi dirumahnya ” terang warga yang minta namanya dirahasiakan.

Terpisah, Gilang aktivis Peternakan dari Blitar menyampaikan sebagai bentuk penanggulangan terakhir akan bahaya PMK Pemerintah mewajibkan seluruh pemotongan ternak sapi, kerbau, kambing dan sejenisnya dilakukan di RPH.

Baca Juga  Puluhan Driver Karyawan PT. Samator Gas Mogok Kerja. Oh Ternyata Ini Tuntutanya

“Pemotongan hewan dilakukan di RPH karena selama pemotongan ternak diawasi oleh dokter hewan, baik pemeriksaan kesehatan hewan potong sebelum disembelih alias antemortem, maupun postmortem atau pemeriksaan kesehatan jeroan dan karkas setelah disembelih,” terang Gilang saat ditemui di Peternakan sapi Lodoyo,Rabu (22/01).

Gilang menambahkan usaha pemotongan hewan ilegal merupakan tindak pidana tentang kesehatan masyarakat veteriner (usaha rumah pemotongan hewan (RPH) tanpa izin.
” Pemotongan hewan diluar RPH merupakan tindak pidana Berdasarkan peraturan Menteri Pertanian Nomor 413/310/7/1992 tentang syarat dan tata cara pemotongan hewan potong Dan undang-undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan,” tuturnya.

Gilang menjelaskan syarat pemotongan hewan potong harus memiliki surat pemilikan, memiliki surat izin potong, membayar retribusi atau pajak potong dan memenuhi pemeriksaan ante-mortem oleh petugas.

Baca Juga  Perkuat Kerukunan Antar Umat Beragama, Kapolres Gresik AKBP Rovan Silaturahmi Ke MUI Dan GKI Gresik

” Kami mendesak Aparat Penegak Hukum segera menindak tegas siapapun yang melakukan pemotongan hewan diluar RPH,” pungkas Gilang.

(Team)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *