Diduga Aniaya Pengacara, Empat Kawanan Oknum Debt Collector Diamankan Polrestabes Surabaya.

Berita161 Dilihat

SurabayaMediabangsanews.com

Polrestabes Surabaya berhasil menangkap Empat kawanan Oknum Debt Collector yang diduga menganiaya pengacara. Pada Senin 13/01/2025.

Pengacara yang di maksud ialah Mohammad Yasien yang dikenal sebagai Gus Yasien di sebuah depot nasi goreng di Kawasan Griya Kebraon, Karang Pilang, Surabaya.

Kapolres tabes Surabaya Kombes Pol Luthfie Sulistiawan menjelaskan bahwa insiden ini bermula saat Gus Yasien, yang sedang menangani kasus tunggakan kartu kredit kliennya. Didatangi oleh Nikson Brillyan Maskikit (32) Koordinator penagihan kartu kridit dari salah satu Bank, bersama dengan tiga Rekannya.

“Tiga rekannya yang di maksud ialah: Ando (24), Rio (19) dan Ade (30). Mereka memaksa korban untuk duduk, dan Ketika korban menolak.” Ungkapnya

Baca Juga  SMKN 1 Jurit. Kecamatan Cerme Diduga Melakukan Pungutan Liar Kegiatan Purna Tugas Siswa.

Lanjut di Jelaskan oleh Kombes Pol Luthfie Sulistiawan kemudian pelaku melakukan tindakan kekerasan secara bersama- sama, termasuk pemukulan di bagian kepala, Punggung dan kaki.

“tidak hanya itu saja beberapa barang di depot milik Abdul Pro Ko Santoso dirusak, termasuk tiga kursi plastik dan sebuah tempat sendok.” Jelasnya

Kombes Pol Luthfie panggilan kesehariannya menambahkan bahwa insiden ini diduga bermotif penagihan utang kartu kredit yang dilakukan oleh PT Perkasa Abadi Perdana. Perusahaan tempat para pelaku bekerja.

“Abdul Proko Santoso pemilik depot nasi goreng memiliki tunggakan kartu kredit yang menjadi alasan kedatangan para Debt Collector tersebut.” Katanya

Dia (Kombes Pol Luthfie) memaparkan namun aksi penagihan berubah menjadi kekerasan saat para pelaku tidak mendapatkan respons yang diinginkan. Terangnya

Baca Juga  Buntut dari Postingan dan  dugaan Pencemaran Nama Baik, Pemilik Akun Facebook Surti Sariati di Laporkan Ke Polisi.

Sebelum mengakhiri Kombes Pol Luthfie mengatakan akibat penganiayaan tersebut, Gus Yasien harus mendapatkan perawatan intensif di Rumah Sakit PHC Surabaya karena cedera yang menghambat aktivitasnya sehari- hari.

“Keempat pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal 170 KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan. Dengan ancaman penjarah.”Tandasnya

Kombes Pol Luthfie juga menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir aksi kekerasan dalam bentuk apapun dan akan memproses pelaku sesuai hukum yang berlaku. Pungkasnya

(Candra/ Adi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *