Kode Etik Profesi Kepolisian Diduga di Langgar Oleh Kanit Reskrim Polsek Tenggilis

Berita193 Dilihat

SurabayaMediabangsanews.com

Setiap anggota Polri yang melakukan pelanggaran akan di kenakan sanksi Kode Etik Profesi sesuai dengan tingkat pelanggarannya

Setiap anggota polri yang terbukti melakukan pelanggaran akan dikenakan sanksi. Hal tersebut menurut peraturan kepala kepolisian No 14 tahun 2011 tentang kode etik profesi Kepolisian Republik Indonesia.

Selain itu juga sudah diatur dalam pasal 7 Peraturan pemerintah No 2 Tahun 2023 tentang peraturan disiplin anggota Kepolisian Negara Indonesia yang menjelaskan bahwa setiap anggota polri yang melakukan pelanggaran disiplin dapat dijatuhkan sanksi disiplin berupa tindakan dan atau hukuman disiplin.

Kami sebagai kontrol sosial masyarakat mempertanyakan keseriusan kepolisian republik indonesia, di sektor wilayah Polda Jatim.

Baca Juga  Police Goes to School di SMA Muhammadiyah 1 Gresik, Tanamkan Kesadaran Tertib Lalu Lintas Sejak Dini

Yang mana kurang sedap tersebut diduga dilakukan oleh anggota reskrim polsek tenggilis Mejoyo diduga telah melanggar kode etik profesi sebagai penegak hukum.

Menurut keterangan dari salah satu sumber yang sudah mewanti- wanti ke wartawan agar menyembunyikan identitasnya mengatakan bahwasanya Polsek Tenggilis mengamankan seorang pria di Jalan Raya Bratang Gede di salah satu warkop (Barata). Ucapnya

Lanjut di terangkan oleh Anonim mengatakan ada dugaan dalam penangkapan tersebut diduga anggota Menyalahgunakan wewenang Reskrim Polsek Tenggilis. Tuturnya

Anonim (Sumber yang sengaja kami sembunyikan identitasnya) menjelaskan bahwa setelah mengamankan terduga tersangka pada tanggal 11- Desember- 2024. Dan melepaskan kembali pada 13- Desember- 2024 dengan embel- embel Rp.11 juta.

Baca Juga  Gak bahaya tah..! Diduga Gunakan Solar Subsidi dan Ada Dugaan Tidak memiliki Izin Galian C Tanah Merah di Karo, Kec. Merakurak, Tuban Lancar Beroperasi.

Dan yang paling parahnya lagi diduga kanit Reskrim mengembalikan lagi uang yang di terima. Setelah ada rekan media mengkonfirmasi kepadanya. Pungkas narasumber.

Supaya pemberitaan berimbang wartawan mengonfirmasi Ipda Oyong Abdillah dan beliaunya menjawab besok ya mas surat P21 dan surat penangguhan dan surat penahanan nya. Ucapnya pada Kamis 16/01/2025.

Sampai saat ini belum ada surat P21 dab surat penahanan terhadap terduga tersangka yang berinisial F, P dan J. Saat di konfirmasi melalui WhatsAp pribadinya

Kami berharap kepada Kapolda Jatim Irjen Pol Imam Sugianto dan Kapolres Kombes Pol Drs Lutfi segera menindaklanjuti adanya informasi yang di duga dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Tenggilis.

Baca Juga  PAC PP Kecamatan Cerme Bagikan Sembako ke Warga Terdampak Banjir di Dusun Geger Wetan.

(Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *