Gresik, Mediabangsanews.com
Meski sudah dilakukan sidak oleh Komisi III DPRD Gresik, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Gresik, dan juga Trantib Kecamatan Menganti, tak membuat ciut nyali tiga pabrik karton dan printing untuk tetap membuang limbah di kali Desa Pelemwatu, Kecamatan Menganti.
Dalam sidak, di ketahui pabrik pembuang limbah ialah PT HUB, WHA, dan CV BWA tidak memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) dan di duga limbah yang di buang ke kali mengandung Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), cara pembuangannya pun yang tidak sesuai dengan standar regulasi yang ada sehingga di khawatirkan membawa dampak negatif bagi kelangsungan makhluk hidup khususnya manusia di sekitar pembuangan limbah.
Menurut keterangan warga sekitar pembuangan limbah, setelah di lakukan sidak komisi lll, pabrik karton dan printing masih membuang limbahnya ke kali
“Setelah rombongan DPRD Gresik dan juga DLH dari sini, pabrik langsung membuang limbahnya seakan tidak terjadi apa apa”, ungkap warga, Jum’at, 17-1-2025.
Sementara, Nur Yahya Hanafi, ST anggota DPRD Gresik komisi lll yang ikut melakukan sidak hari Senin lalu mengatakan, komisi lll masih menunggu hasil lab dari DLH Gresik. Sanksi akan diberikan oleh DLH, namun komisi lll tetap akan mengawal pembuangan limbah ini.
“Sudah diambil sample, hasilnya masih menunggu untuk bahan pemanggilan pemilik pabrik dan saksi”, kata Yahya, sapaan akrab politisi muda dari partai PKB.
Masyarakat berharap agar Pemerintah Daerah (Pemkab) Gresik, bersama DPRD dan DLH Gresik tidak mandul dan mempunyai ketegasan dalam penanganan limbah yang ada di Kabupaten Gresik. Mengingat Gresik adalah kota industri dan masalah limbah adalah krusial yang wajib di tangani agar tidak membawa dampak negatif bagi masyarakat Gresik.
(Adi)