Komisi III DPRD Gresik Bersama DLH Sidak Tiga Perusahaan Karton Dan Printing Di Menganti

Berita163 Dilihat

GresikMediabangsanews.com

Anggota komisi III DPRD kabupaten Gresik bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Gresik melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) ke tiga perusahaan karton dan printing yang ada di wilayah Kecamatan Menganti Kabupaten Gresik, Senin (14/01/2025). Pagi

Tiga perusahaan karton dan printing yang disidak secara langsung anggota komisi III DPRD Gresik bersama DLH, yang diantaranya CV.Berkat Wida Abadi, PT.Hawila Utama Box dan CV.Wahyu Harto Agung.

“Dari hasil sidak kami ketiga perusahaan tersebut ada yang produksi karton dan ada yang hanya printing lebeling saja, namun ketiga perusahaan ini telah menggunakan bahan yang menggunakan B3, sehingga perusahaan ini harus ada pengolahan B3 tersebut, ujar Anggota Komisi III DPRD Gresik, Nur Yahya Hanafi, ST kepada Media.

Baca Juga  Ngeri....! Ini Penampakan Grombolan ‘Remaja Mledos Surabaya 20 Gengster’ Yang Kerap berkumpul di Kota Gresik.

Lebih lanjutnya Nur Yahya Hanafi menjelaskan, dalam pengolahan limbah itu sendiri bisa di pihak ketigakan pengolahannya ataupun juga bisa dalam bentuk instalasi pengolahan air limbah (IPAL) yang sesuai dengan standar dan ijin dari DLH sehingga bisa dibuang ke saluran air.

“Setelah mendapatkan laporan dari masyarakat terkait dugaan adanya pembuangan limbah sembarangan ini, kami dari komisi III bersama DLH dan kita juga minta didampingi dari UPT laboratorium DLH untuk mendeteksi seberapa besar kandungan limbah yang berbahaya dari bahan kimia yang telah dibuang ke saluran tersebut”, terangnya.

“Setelah kita turun untuk melakukan sidak ternyata ketiga perusahaan tersebut masih belum mempunyai ijin (IPAL) sehingga kami meminta kepada Dinas Lingkungan Hidup untuk menindak ketiga perusahaan tersebut dan memberikan sangsi”, ungkapnya.

Baca Juga  Warung Makan Rahayu jadi ajang Silaturahmi ‘Temu Kangen Seduluran  Kades Lawas Lamongan Periode 2013- 2019’

Kami juga akan memanggil pemilik perusahaan agar datang kekantor untuk memberikan klarifikasi dan sangsi sangsi apa saja yang harus di turuti dan di benahi, tegasnya.

“Silahkan berinvestasi di wilayah kami tapi aturan-aturan yang di kabupaten Gresik mengenai hal ini jangan diabaikan”, tandasnya.

(Moh/ Adi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *