Satreskoba Polrestabes Surabaya Telah Berhasil Amankan Barang Bukti Sabu Berat 3,811 Gram

Berita72 Dilihat

Surabaya, Mediabangsanews.com

Satreskoba Polrestabes Surabaya berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika dengan mengamankan barang bukti berupa 20 paket sabu dengan berat total 3,811 gram. Keberhasilan ini merupakan hasil dari upaya intensif dalam memberantas penyalahgunaan narkoba di wilayah Surabaya.

Sepasang suami istri, AA (41) dan RR (35), yang tinggal di Jalan Sidotopo Sekolahan Gang 3, Semampir, ditangkap Satresnarkoba Polrestabes Surabaya pada Jumat, (13/12). Dari tangan mereka, polisi menyita barang bukti berupa 20 paket sabu dengan berat total 3,811 gram.

Kapolrestabes Surabaya Kombespol Luthfie Sulistiawan melalui Kasat Narkoba AKBP Suria Miftah mengungkapkan penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang curiga dengan aktivitas pasangan tersebut. Polisi melakukan penggerebekan pada pukul 23.30 WIB di rumah kontrakan mereka.

Baca Juga  Kapolres Gresik Tinjau Langsung Pengamanan Perayaan Tahun Baru Imlek 2025 di Klenteng Kim Hin Kiong T.I.T.D

“Saat penggeledahan, ditemukan 20 bungkus sabu yang tersimpan rapi bersama alat timbang, sekop, plastik klip kosong, serta dua ponsel merek Vivo yang diduga digunakan untuk transaksi,” tutur AKBP Miftah, pada Sabtu (11/01/2025).

Miftah menjelaskan dari hasil interogasi mengungkap bahwa pasangan ini memperoleh barang haram tersebut dari seseorang berinisial M alias UN, yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO).

“Transaksi berlangsung di kawasan Bulak Banteng pada hari yang sama, sekitar pukul 21.00 WIB. Sabu senilai Rp2,5 juta itu rencananya dijual kembali dalam paket kecil seharga Rp100 ribu hingga Rp200 ribu per paket,” kata Miftah.

“Kami sudah dua kali menerima barang dari M,” ujar AA. Ironisnya, pasangan ini mengaku keuntungan mereka adalah menggunakan sabu secara cuma-cuma.

Baca Juga  Hasil Survey Golkar Gresik Posisi 2, Tetapi Berpeluang Akan Salip PKB jadi Juara Pileg.

Polisi akan terus mendalami kasus ini, termasuk melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap jaringan pengedar yang terlibat. Pengungkapan ini sekaligus menjadi peringatan bagi masyarakat untuk menjauhi narkoba dan melaporkan aktivitas mencurigakan yang terkait dengan peredaran barang terlarang tersebut.

Tindakan tegas dari pihak kepolisian ini diharapkan dapat membantu menekan angka peredaran narkoba dan memberikan efek jera kepada para pelaku.

Atas perbuatannya kedua tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Subs atau Pasal 112 Ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Hukuman berat menanti keduanya, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya menegaskan, pihaknya tidak akan berhenti di sini. “Kami akan memburu M alias UN yang menjadi pemasok utama.

Baca Juga  Jelang Hari Raya Idul Fitri 1445 H, Polres Tanjung Perak Surabaya Ringkus 60 Tersangka Kasus Judi Dan Narkoba

(Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *