Lakukan Penggelapan Dan Penipuan, Wanita Asal Surabaya Berhasil Di Tangkap Polsek Menganti

Berita230 Dilihat

GresikMediabangsanews.com

Polsek Menganti berhasil ungkap kasus penipuan dan penggelapan uang senilai ratusan juta rupiah yang dilakukan oleh RA (42) warga Dk.Gemol , Jajar tunggal Kecamatan Wiyung, Surabaya.

Tersangka RA telah melakukan Penipuan dan penggelapan uang sebesar Rp. 206. 042.000, rupiah milik Pujiantuni (60) warga Desa Laban Kecamatan Menganti Kabupaten Gresik yang seharusnya dipergunakan untuk mengurus sertifikat tanah.

Kasus ini bermula, saat korban Pujiantuni memiliki sertifikat tanah atas nama Emiyati /Sahli yang kemudian mau dipecah menjadi dua sertifikat dan tersangka RA yang mengurus pemecahan sertifikat tersebut sejak tahun 2018.

“Awal kepengurusan pecah sertifikat tersebut sudah ada kesepakatan harga sebesar Rp. 35 juta rupiah dengan kurun waktu pengurusan selama tujuh bulan, namun dalam kepengurusan sertifikat tanah tersebut Korban sudah mengeluarkan uang sebanyak Rp. 206. 042.000, rupiah kepada tersangka”, terang Kapolsek Menganti AKP Roni Ismullah, SH, MM,. kepada Media, Senin (06/01/2025).

Baca Juga  Kepedulian yang Tulus Satgas Yonif 512/QY terhadap Saudara Kita di Wilayah Perbatasan RI-PNG.

Lebih lanjut AKP Roni Ismullah menjelaskan, dengan berbagai alasan dan bujuk rayu serta memberikan bukti kwitansi yang ditandatangani tersangka, Korban pun teperdaya dan akhirnya mau mengeluarkan uang sebesar Rp. 206. 042.000, rupiah kepada tersangka dengan pembayaran sebanyak 11 kali.

“Pada bulan Februari 2024, Korban melakukan somasi terhadap tersangka agar uang tersebut dikembalikan namun tidak ada tanggapan dari tersangka, selang satu Minggu korban kembali melakukan somasi kedua namun masih tidak ada tanggapan sama sekali dan tersangka hanya Janji Janji saja” jelasnya.

“Karena kejadian tersebut akhirnya korban pujiantuni melaporkan hal tersebut ke Polsek menganti pada 19 Agustus 2024 yang kemudian pihak kepolisian pun langsung melakukan penyelidikan dan berhasil memburu tersangka RA pada awal tahun 2025 ini”, ujar AKP Roni Ismullah.

Baca Juga  Kenal Pamit Kapolsek Menganti, AKP Roni Ismullah, SH,.MM Dan AKP Moch Dawud, SH,. Di Wisata Lontar Sewu

“Tersangka RA sudah berhasil di amankan beserta barang bukti 11 kwitansi pembayaran dengan total uang Rp. 206. 042.000, rupiah yang sudah ditandatangani tersangka dan juga dua lembar surat somasi” tandasnya.

“Saat ini sertifikat tersebut pengurusannya sudah diselesaikan oleh orang lain, karena korban sudah meminta bantuan orang lain untuk mengurusnya dan sudah selesai dan bukan tersangka yang mengurusnya”, pungkasnya.

Akibat sudah melakukan penipuan dan penggelapan uang tersebut tersangka RA harus mempertanggungjawabkan segala perbuatannya dengan dijerat Pasal 378 KUHP dan/atau pasal 372 KUHP.

(Moh/ Adi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *