Gresik, Mediabangsanews.com
Proyek pavingisasi di Desa Sumput, Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik diduga sudah tabrak aturan UU No 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik.
Dalam pengerjaan proyek pavingisasi tersebut tanpa di lengkapi dengan papan anggaran, Hal tersebut menjadi tanda tanya besar penduduk sekitar.
Selain tidak terpasangnya papan anggaran dalam pengerjaan proyek pavingisasi tersebut terkesan awur awuran.
Saat tim investigasi mendatangi lokasi pembangunan pavingisasi yang di maksud terlihat ada Kepala Desa Sumput Sutaji dan beberapa perangkat Desanya. Dan anehnya saat melihat kedatangan kami Kepala Desa Sumput Sutaji buru- buru meninggalkan lokasi proyek.
Menurut informasi yang di dapat wartawan dari warga sekitar bahwasanya proyek pavingisasi tersebut belum nyampai satu bulan.
“Proyek ini baru saja di kerjakan pak, belum satu bulan tapi ya kondisinya sudah seperti ini.” Ungkap warga Pada Senin 06/01/2025
Padahal proyek pavingisasi ini dibilang masih seumur jagung akan tetapi sudah banyak yang mengalami amblas, hal tersebut di duga tanpa adanya pemadatan dan juga material uruk hanya tipis.
Camat Driyorejo M. Amri saat di hubungi wartawan melalui sambungan chat whatsApp mengatakan terima kasih atas informasinya mas, nanti akan kami tindak lanjuti. Ucapnya singkat.
Kami berharap kepada pihak- pihak terkait agar segera melakukan sidak ke lokasi proyek tersebut.
(Adi)