Jombang, Mediabangsanews.com
Diduga jual bantuan sapi program UPPO tahun anggaran 2020 yang bersumber dari APBN.
Salah satu desa di wilayah Kecamatan Kabuh perlu di laporkan terkait dugaan tersebut. Dan disini LSM Kompak akan segera melaporkan dan mengawal permasalahan ini sampai tuntas
Karena pemerintah pusat telah menggelontorkan uang melalui Dinas Pertanian untuk memberi bantuan pada desa desa yang dirasa mampu untuk mengelolah bantuan tersebut dengan melalui Gapoktan.
Menurut informasi dari narasumber yang tidak mau di sebutkan namanya, mengatakan “pada tahun 2020 desa saya mendapatkan bantuan program UPPO (unit pengelola pupuk organik) senilai 200 juta, dengan perincian untuk di belikan sapi 8 ekor, kandang, alat pengelola pupuk organik standar SNI, kendaraan roda 3 ” terangnya
“Waktu itu memang di belikan sapi dan di bangunkan kandangnya, tidak sampai satu tahun sapi tersebut informasinya mati semua dan kandang sapinya di sewakan buat gudang tembakau” jelasnya
Mencoba menelusuri kebenaran dari informasi tersebut, tim media turun ke lapangan guna melakukan investigasi, saat datang ke kantor desa kepala desa sedang tidak ada di tempat.
Kemudian pada hari jum’at (13/12/24) tim media datang ke Kecamatan Kabuh guna bertemu camat dan membahas perihal tersebut, setelah ngobrol banyak akhirnya camat mempertemukan tim media dengan Agus Mariadi selaku Poktan dan selaku penerima bantuan tersebut.
Waktu di konfirmasi tim media, Agus Mariadi mengatakan “saya hanya di buat nama saja, selanjutnya Sekdes yang mengelola semuanya, karena Sekdes menjabat UPKK (unit pengelola keuangan kelompok) bahkan saya siap bersaksi dan di pertemukan dengan Sekdes untuk di mintai keterangan” jelasnya
Sementara itu Ahmad Saifudin selaku Sekdes dan menjabat sebagai UPKK saat di temui tim media membenarkan kalau kandang tersebut di sewakan buat gudang tembakau.
Totok Agus Hariyanto selaku ketua DPD MIO (Media Independen Online) Jombang ” Kami sangat menyayangkan atas kejadian tersebut, karena ini anggaran negara yang bersumber dari APBN, jelas ini ada dugaan perbuatan melawan hukum dan sepatutnya pidana hukumannya. Perlu diketahui, bahwa progam UPPO bersumber dari anggaran APBN tetapi diduga di salah gunakan dengan indikasi sapi-sapi tersebut telah di jual, jika sapi itu mati ,mana buktinya, untuk itu kepada penegak hukum di minta memproses sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku” ujarnya.
Sementara itu, Sujarwo dari LSM KOMPAK (Komunitas Peduli Anti Korupsi) mengatakan,” Kita berharap supaya aparat penegak hukum cepat menindak lanjutinya, bantuan sapi melalui program UPPO yang diduga beberapa sapi yang di jual, dan agar segera untuk mengusutnya ,karena ini termasuk kasus korupsi . Biarpun nilai anggaran nya 200 juta, itu anggaran negara. Belum lagi kalau bicara asas manfaat dari guliran bantuan itu. Ada kepentingan kelompok peternak yang di rampas. Untuk itu LSM KOMPAK segera menindak lanjuti dan akan melaporkan ke aparat penegak hukum (APH). Tegasnya.
(*)