Gresik, Mediabangsanews.com
Mendekati perayaan hari natal dan tahun baru (Nataru) jajaran Polres Gresik melalui anggota Unit tipidter gerak cepat Menggerebek lahan tempat pembuangan limbah B3 yang diduga milik PT. Pelita Mekar Semesta. Pada Selasa 24/12/2024
Diketahui penggerebekan tersebut bermula adanya laporan dari LSM FPSR terkait adanya pembuangan limbah B3 di Lahan milik saudara Kodim yang berada di Dusun Pidodo, RT 01, RW 05 Desa Sumput, Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik.
Limbah B3 merupakan limbah berbahaya yang tidak boleh di buang sembarangan atau dibuang di pekarangan, dikarenakan bisa atau dapat menyebabkan kerusakan ekosistem alam yang berkepanjangan.
Saat Anggota Polres Gresik dari jajaran unit Tipidter datang di lokasi pembuangan yang di maksud tidak ada siapa- siapa di Lokasi pembuangan Limbah, pasalnya kedatangan polisi sudah tercium oleh pemilik lahan.
Untuk memastikan Limbah yang dibuang tersebut merupakan limbah berbahaya salah satu dari anggota kepolisian resort Gresik mengambil sebagian untuk dilakukan uji laboratorium agar dapat diketahui limbah serta untuk memastikan limbah tersebut berbahaya atau tidak.
“Anggota kami tadi sudah ambil sebagian tanah untuk kami uji di laboratorium agar dapat diketahui apakah tanah tersebut masuk dalam limbah B3 berbahaya atau bukan.” Ujarnya Singkat (Pak Handoko selaku ketua penggerebekan)
Disisi lain Ketua Umum DPP LSM FPSR Aris Gunawan, S. Sos,. Mengapresiasi kinerja Polres Gresik yang begitu cepat menindak lanjuti adanya laporan dari lembaganya tersebut. Ucapnya
Lanjut di katakan oleh Aris Gunawan, S. Sos,. Dirinya juga menyayangkan bahwasanya aksi penggerebekan tersebut sudah tercium sebelum Polisi datang. Sehingga di lokasi tidak ada siapa- siapa. Ujarnya
Masih Aris panggilan kesehariannya juga mengucapkan sekali lagi terima kasih kepada jajaran kepolisian resort Gresik khusunya Unit Tipidter yang begitu gerak cepat menanggapi adanya laporan masyarakat terkait adanya pembuangan limbah B3. Yang sangat membahayakan masyarakat di lokasi pembuangan.
Dia Aris menjelaskan karena limbah yang dibuang di lahan milik saudara Khodim tersebut merupakan hasil dari sisa pembakaran plastik dan tidak menutup kemungkinan bekas cucian plastik dan sisa pembakaran mengandung zat- zat kimia yang sangat berbahaya bagi kelestarian ekosistem. Terangnya
Dirinya (Aris) selaku Ketua Umum LSM FPSR berharap agar pelaku pembuangan limbah B3 tersebut dapat di tangkap dan diadili sesuai dengan undang- undang yang berlaku di wilayah Indonesia
Di pengunjung wawancara singkat bersama Redaksi Mediabangsanews.com tersebut Aris berharap semoga Kepolisian Resort Gresik dapat segera mengungkap dalang dibalik pembuangan limbah B3 Tersebut.
“Selain itu dirinya (Aris) juga terus memantau perkembangan dari pelaporannya.” Katanya
Pihaknya (Aris) juga akan terus mempertanyakan perkembangan dari pelaporannya dan apabila dalang dibalik pembuangan limbah tersebut belum tertangkap maka permasalahan pembuangan Limbah B3 tersebut akan dilaporkan ke Penegak Hukum atau Gakkum. Pungkas Aris.
(Adi/ Red)