Diduga Ada Mark Up Anggaran Pengerjaan TPT Desa Dukuhagung, Kecamatan Tikung Asal Jadi. Ini Kata Bang Tyo

Berita307 Dilihat

LamonganMediabangsanews.com

Pemerintah pusat sedang gencar melakukan pembangunan infratuktur mulai dari kota hingga ke pelosok Desa. Seperti hal nya yang di lakukan oleh Pemerintahan Desa Dukuhagung, Kecamatan Tikung, Kabupaten Lamongan.

Pemerintahan Desa Dukuhagung, Tikung saat ini sedang melaksanakan pembangunan proyek Tembok Penahan Tanah atau masyarakat mengenalnya dengan sebutan Drainase.

Dalam proyek TPT tersebut membuat tanda tanya besar bagi masyarakat. Pasalnya dalam pembangunan yang audah berjalan tersebut tidak di lengkapi dengan Papan anggaran yang jelas.

Selain diduga menabrak aturan undang- undang Nomor 14 tahun 2008 pemerintah Desa Dukuhagung juga mengabaikan peraturan Mentri PUPR tentang standar kualitas mutu material.

Terpantau saat prose pembangunan yang bisa dibilang sudah mencapai hampir 65 % tersebut batunya menggunakan batu putih, dan pembangunan TPT tersebut tidak adanya lantai kerja (Pasir/ sertu), serta para pekerja tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) sesuai dengan Standart Nasional Indonesia (SNI)

Dengan tidak terpasangny papan informasi atau papan proyek hal lebih terkesan dengan sebutan proyek siluman.

Selain itu juga pembangunan TPT tersebut sebagian di tempelkan dengan TPT lama hal tersebut juga lebih terkesan menghemat biaya anggaran. Den lebih mengedepankan memperkaya diri secara pribadi atau kelompok.

Baca Juga  Pernikahan Tommy Putra Sugiarto Dengan Nabila Chusna di Banjiri Ucapan dan Karangan Bungah.

Dugaan pembangunan proyek yang terkesan awur- awuran serta tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) tersebut membuat wakil sekertaris DPP LSM Gempar (Lembaga Swadaya Masyarakat Generasi Muda Peduli Aspirasi Masyarakat) Sulistiyo angkat Bicara.

Sulistiyo yang akrab di sapa Bang Tyo tersebut Menjelaskan secara gamblang tentang persiapan persiapan yang harus dilakukan oleh Tim pelaksana kegiatan (TPK) dalam melaksanakan pekerjaan Tembok Penahan Tanah yang mana pada tahap pertama diperlukan adanya persiapan penggalian Tanah ± sedalam 1 M³, pengurukan bidang kerja / lantai kerja, pemasangan Batu belah 5/7, plesteran.

“Pembangunan TPT di Desa Dukuh Agung ini sangat miris sekali, selain penggalian Tanah yang terkesan separuh– separuh, pekerja proyek juga tidak dilengkapi dengan Alat pelindung diri atau APD. Jelasnya

Lanjut Bang Tyo untuk pengurasan air yang ada disaluran dengan menggunakan Disel Engine dan audah di modifikasi dengan bahan bakar LPG tersebut juga sangat disayangkan oleh Beliaunya (Bung Tio).

“Karena menggunakan Tabung LPG Melon. Dimana tabung LPG melon digunakan pada proyek pemerintah padahal jelas dikatakan dalam setiap peraturan bahwa Setiap barang uang disubsidi oleh pemerintah pusat tidak boleh digunakan oleh Pemerintah baik sebagai proyek kecil maupun proyek skala besar. Paparnya
Masih pria yang mempunyai ciri khas berkuncrit tersebut juga menambahkan bahwa Kepada Desa Dukuh Agung terkesan menghindari awak media yang mengklarifikasi dan mengkonfirmasi terkait anggaran pembangunan yang terkesan ditutup tutupi tersebut, namun Saat tim investigasi mendatangi rumah kepala Desa Dukuhagung tim awak media tidak bertemu dengan Kepala Desa dan Tim hanya ditemui oleh istri Kepala Desa

Baca Juga  Bersama Forkopimda, Kapolres Gresik Hadiri Ibadah dan Perayaan Natal 2024 Umat Kristen dan Katolik Se-Kabupaten Gresik

“Bapaknya tidak ada dirumah pak, barusan keluar membawa sepeda motor inventaris, pamitnya ke Kantor Desa.” ucap Istri Agus setiawan

Mendapatkan informasi dari istri Kepala Desa tim investigasi mendatangi Kantor Desa dengan harapan agar bisa ketemu dengan Kepala Desa Agus Setiawan, sebelum masuk Kantor Desa, tim investigasi mencoba juga bertanya pada perempuan yang kebetulan sedang menyapu halaman dan perempuan tersebut mengatakan bahwa Kepala Desa ada di dalam dan barusan datang

“Itu pak kades ada didalam pak , beliau barusan datang” ucap mawar ( nama disamarkan, red )

Kantor desa yang sepi pada pukul 13:45 wib salah satu tim mempertegas keberadaan Agus setiawan di dalam kantor desa tersebut.
“ Iya mas pak kades barusan datang” jawab mawar sambil menyapu halamannya

Baca Juga  Program PTSL di Kelurahan Kutorejo, Pandaan Diduga Telah Menabrak Aturan SKB 3 Menteri.

Mendapat Informasi dari masyarakat tersebut tim investigasi masuk ke Kantor Balai Desa, namun setelah bertemu dengan seseorang yang diduga Kepala Desa Dukuh Agung tersebut rupanya pria yang ada dikantor Desa bukan merupakan Kepala Desa Agus Setiawan melainkan kaur pelayanan .

“Saya bukan kepala desa mas, bapak kepala Desa lagi keluar dan gak tahu kemana keluarnya karena tadi pulang menjelang sholat Jum’at.”ucap pria yang merupakan kasi pelayanan tersebut.

Disisi lain Kontruksi bangunan yang diduga tidak sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomer 943/KPTS/M/2024 tentang Pedoman Perhitungan Standart Harga Satuan tertinggi serta surat Edaran Direktur Jendral Bina Kontruksi Nomer 68/SE/Dk/2024 Tentang Tata Cara Penyusunan Perkiraan Biaya Pekerjaan Kontruksi Umum dan Perumahan Rakyat tersebut terkesan ditutup tutupi sumber dananya

“pembangunan yang telah dilaksanakan oleh Kepala Desa Dukuh Agung tersebut harus Ulang dan apabila Pembangunan Tersebut Lolos dari Monev maka akan kami Tindak lanjuti bagaimana bisa bangunan yang jauh dari kata standar tersebut bisa lolos dari Pemeriksaan “ Tutup Bang Tyo

(Adi/ Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *