Advokat Luthfi Qomaruzzaman Sekjend DPP PARI (Persatuan Advokat Republik indonesia)

Berita63 Dilihat

Menyampaikan organisasi advokat tidak berlaku single bar dan berlaku multi bar berdasarkan putusan MK 101/2009 dan SKMA 73 tahun 2015..Menkumham saya sayangkan bahas peraturan yg udah tidak berlaku di hidupkan kembali yg namanya peraturan perundang undangan dan atau di uji melalui putusan MK 101 sebagai pengganti pasal yg di uji dan melahirkan putusan yg bersifat final mengikat maka yang berlaku itu putusan mk, memang membentuk wadah tunggal organisasi advokat itu perintah UU 18 tahun 2003 tentang advokat tetapi berlaku sebelum ada putusan MK 101/puu/2009

Lah dalam amar putusan mk menyatakan tidak mengaitkan latar belakang organisasi advokat berasal “itu sudah jelas” dan kemudian di kuatkan dengan di keluarkan surat ketua mahkamah agung no 73 tahun 2015 dalam pertimbangan surat skma berdasarkan putusan MK 101/2009

Emang dulu yg berlaku single bar sekarang berubah multi bar ,artinya single bar udah tidak berlaku yg berlaku multi bar ,terkait pernyataan menkumham selain peradi adalah ormas ini ucapan yg tidak ada dasar hukum nya,di putusan mk udah jelas tidak melihat latar belakang organisasi advokat berasal, mana dalam amar putusan mk 101 2009 yg menyatakan,selain peradi itu ormas,, organisasi advokat itu organisasi penegakan hukum yg tunduk pada UU 18 tahun 2003 tentang advokat..dan udah di sebutkan dalam pasal 5 advokat berprofesi sebagai penegak hukum bebas dan mandiri ,tidak bisa di intervensi oleh lembaga apapun dalam mengawal tegak nya hukum,baik lembaga eskutif presiden dan bawahan nya para menteri,lembaga legislatif DPR,dan yudikatif mahkamah agung dan MK kcuali dalam putusan bersifat final dan mengikat sebagai pengganti pasal UU Advokat yg di uji,terkait pernyataan menkum ham,ini merusak persatuan dan kesatuan advokat meskipun advokat yg berlatar belakang berbeda,

Baca Juga  Warkop Pojok Area Balongpanggang, Destinasi Penghobi Cangkrukan Semua Kalangan

pernyataan prof yusril selaku menkumham mencabut skma 73 tahun 2015 terlalu arogan dan tidak beretika,MAHKAMAH Kontitusi dan MAHKAMAH Agung itu lembaga tinggi negara yg mandiri dalam menegakkan hukum di atur dalam pasal 24 UUD 1945..dan menteri itu di bawah Presiden menteri hanya bisa mengeluarkan permen peraturan menteri yg tidak bertentangan dengan undang undang dan peraturan menteri hanya mengatur tentang pedoman pelaksanaan peraturan pemerintah dan peraturan pemerintah berpedoman pada undang undang,seandainya menkumhan menertiban organisasi advokat dalam permen nya gak ada pedoman atau cantolan hukum yg mengatur dalam undang undang advokat dan peraturan menteri di bawah undang undang advokat.

Artinya pernyataan menkumham dan wamen terlalu mengatur dan terlalu intervensi dan bertentangan dengan pasal 28 UU advokat tentang kebebasan dan kemandirian advokat dan di uu advokat tidak ada pasal yg mengatur advokat tunduk dan di atur dengan peraturan menteri.

Baca Juga  H. Abdul Ghofur Sapa Relawan Sekaran - Maduran

Kalau pak menkumham dan wamen ingin mengembalikan wadah tunggal yah uji materi lagi putusan MK 101 / 2009

Dari pada pernyataan tidak berdasarkan hukum .

Pada pokoknya surat SKMA 73 tahun 2015 yg di jadikan dasar adalah putusan mk 101/2009 sudah final dan mengikat,dan skma tidak berpedoman pada putusan MK yg lain,jadi single bar sudah tidak berlaku yg berlaku multi bar ,faktanya pengadilan tinggi sudah menyumpah para advokat yg tidak mengaitkan latar belakang organisasi advokat berasal,yg sudah memenuhi syarat dalam pasal 4 undang undang 18 tahun 2003 tentang advokat,semua organisasi yg tunduk pada uu 18 tahun 2003 tentang advokat dan putusan MK 101/2009 dan SKMA 73 tahun 2015 adalah Organisasi advokat,lah terkait ahu itu kan hanya pengesahan nya ,permenkumham kan no 6 tahun 2014 ormas itu bergerak di bidang keagamaan ,sosial bukan di artikan organisasi advokat di bawah naungan menkumham harus tunduk pada menkumham

Baca Juga  Saat Bagikan Sertifikat Program PTSL di Desa Gempol Kurung, Menganti Petugas Dari BPN Kab. Gresik Enggan Menjawab Konfirmasi Wartawan

kesimpulan nya, single bar tidak belaku dan yg berlaku multi bar berbeda beda organisasi advokat tetapi kita tetap satu jua dalam mengawal tegak nya hukum di negri kita

(Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *