Pelaku KDRT Dengan Tusuk Korban Hingga Tewas Berhasil Diamankan Satreskrim Polres Gresik

Berita183 Dilihat

Gresik, Mediabangsanews.com

Jajaran Polres Gresik berhasil menangkap ML (41), pria yang tega menghabisi istrinya, MF (40), dengan menggunakan sebuah obeng dan pisau di tempat persembunyiannya.

Dalam konferensi pers, Kapolres Gresik, AKBP Arief Kurniawan, melalui Kasatreskrim Polres Gresik AKP Aldhino Prima Wirdhan, S.T.K, S.I.K, M.H.Li menjelaskan, penangkapan pelaku KDRT (Kekerasan Falam Rumah Tangga) hingga menyebabkan meninggal dunia sesuai dengan laporan Polisi Nomor : LP/B/32/XI/2024/SPKT/POLSEK DRIYOREJO/POLRES GRESIK/POLDA JAWA TIMUR, tanggal 23 November2024.

Peristiwa penganiayaan hingga menyebabkan kematian itu masih menurut Kasatreskrim terjadi sekira pukul 14.00 WIB di Perum Griya Kencana, Desa Mojosarirejo, kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik.

“Korban MF lari keluar rumah dan diikuti oleh pelaku ML dan pelaku langsung menusuk korban menggunakan obeng. Kemudian pelaku menusuk korban lagi menggunakan pisau yang di bawa pelaku ke punggung, perut, dada, dan muka korban sebanyak lebih dari dua kali. Selanjutnya korban dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan, namun korban meninggal”, kata Kasatreskrim, Kamis, 28/11/2024.

Baca Juga  Mengenang Mendiang Aiptu Jailani, Polisi Humanis, Jujur Dan Tegas Anggota Polres Gresik yang Tilang Istrinya

Setelah dilakukan berbagai penyelidikan, Polres Gresik mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di Kabupaten Demak, Jawa Tengah.

Tim Resmob di pimpin langsung Kasatreskrim AKP Aldhino Prima Wirdhan, segera menuju Kabupaten Demak untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku.

Pelaku berhasil diamankan di sebuah kamar kos di Desa Kembangarum, Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak, Jawa Tengah.

Selanjutnya pelaku di bawa ke Mapolres Gresik bersama barang bukti untuk di lakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Barang bukti yang berhasil diamankan bersama pelaku sebuah sepeda motor Honda beat warna hitam, satu buah pisau sangkur, satu buah obeng, satu lembar akta nikah atas nama pelaku dan korban, satu pasang sandar warna kuning milik korban.

Baca Juga  PAC PP Cerme Bantu Pengamanan Lomba Gerak Jalan Dalam Peringatan HUT RI ke 79 Tahun.

“Pelaku kita sangkakan Pasal 44 ayat 3 UU No.23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima belas tahun”, pungka Kasatreskrim.

(74ck).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *