Polsek Menganti Berhasil Ungkap Dugaan Penggelapan Sepeda Motor

Berita61 Dilihat

Gresik, Mediabangsanews.com

Anggota Polsek Menganti berhasil mengungkap kasus tindak pidana penggelapan kendaraan berupa sepeda motor. Seorang terduga pelaku berinisial SY (50) yang beralamat di Desa Kedamean , Kecamatan Kedamean, Kabupaten Gresik berhasil di amankan.

Kapolsek Menganti AKP Roni Ismullah S.H, M.M kepada wartawan mengatakan, penangkapan terhadap terduga pelaku bermula dari laporan korban bernama Andiko Pertama (25), warga Perum Royal Residence Kelurahan Babatan, Kecamatan Wiyung Kota Surabaya dengan nomor Laporan Polisi Nomor : LP-B/43/XI/2024/SPKT/SPKTPOLSEKMENGANTI/POLRESGRESIK/POLDAJAWATIMUR tanggal 21 November 2024.

Dijelaskan Kapolsek, kronologis penangkapan SY berawal dari korban Andiko pertama menggadaikan sepeda motor miliknya berupa Honda CB 150R Warna Hitam Putih No.Pol. W- 6164-CS tahun 2015 kepada SY. Kejadian tersebut terjadi pada hari Senin tanggal 07 Oktober 2024 sekira pukul 21.00 Wib di Warkop AKAS Jl.Raya Kedamean, Desa Kedamean Kecamatan Kedamean.

Baca Juga  DIKLATSAR GP Ansor PAC Maduran LAMONGAN Digelar di Desa Turi

“Setelah korban menggadaikan sepeda motor miliknya kepada SY, oleh SY sepeda motor tersebut digadaikan lagi kepada orang lain di Kedamean. Selang beberapa hari, sepeda motor ditebus oleh SY lagi. Setelah itu sepeda motor tersebut digadaikan lagi oleh SY kepada orang lain yang beralamat di Desa Sidojangkung, Kecamatan Menganti,” ungkap Kapolsek.

Kemudian masih menurut Kapolsek, korban menghubungi pelaku hendak mengambil dan menebus sepeda motor miliknya karena korban sudah ada uang. Namun saat ditanyakan kepada SY tentang keberadaan sepeda motornya, SY mengatakan bahwa kendaraan korban sudah digadaikan lagi ke orang lain tanpa sepengetahuan dan seijinnya.

“SY menggadaikan kepada orang lain di Desa Sidojangkung pada Hari Jum at tanggal 25 Oktober 2024 skj 08.00 Wib sebesar Rp 4.500.000,,” terang Kapolsek .

Baca Juga  Transporter PT. FLA Viral di Beritakan, ini Hak Jawabnya.

Hingga kini, penggadai yang tinggal di Desa Sidojangkung Kecamatan Menganti belum tertangkap. Atas kejadian ini korban mengalami kerugian sebesar Rp. 7.000.000,.

*SY kita sangkakan melakukan tindak Pidana Penggelapan sesuai yang diatur di dalam pasal 372 KUHP. Dengan ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun penjara “, pungkas Kapolsek Menganti.

(74ck).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *