Lamongan, Mediabangsanews.com
Maraknya galian C di kabupaten Lamongan menunjukkan ketidak tegasan Aparat Penegak Hukum atas penindakan Galian Ilegal. Meski Galian C banyak sekali kerugian yang dialami oleh Pemerintah Daerah karena pendapatan Asli Daerah atau PAD dari sektor tambang tidak masuk .
Kurangnya evaluasi dan monitoring ( APH ) aparat penegak hukum di wilayah kabupaten Lamongan kali ini terjadi di kecamatan Mantup bagaimana tidak, lokasi pertambangan yang dikelola oleh 2 ( dua ) pengusaha ini sungguh sangat membuat malu Aparat Penegak Hukum maupun Pemerintahan. Pertambangan yang berada tepat disamping Polsek Mantup ini menunjukan betapa mirisnya Penegakan Hukum yang dilakukan oleh jajaran Sektor sehingga masyarakat kurang yakin apakah Undang – undang tentang Minerba hanya diluar Kecamatan Mantup atau berlaku di semua wilayah Indonesia.
Pertambangan yang berada di sekitar Makam sesepuh Kabupaten Lamongan ini harus ternodai oleh tangan – tangan jahil oknum masyarakat yang tidak bertanggungjawab , padahal kita semuanya paham jika Kerusakan Alam dan Ekosistemnya akibat pertambangan liar sangatlah memprihatinkan. Kebanyakan pengusaha pertambangan tidak memperhatikan kerusakan lingkungan yang ditimbulkan akibat eksplorasi karena yang selalu diperhatikan hanyalah keuntungan pribadi .
Saat awak media bersama Tim yang terdiri dari beberapa Media online. Dan media online yang di maksud ialah: Suluhnusantara.news, Mediabangsanews.com, Media Metro Surya .net meninjau lokasi pertambangan pada hari jumat Tanggal 15/11/2024 tampak terdapat dua alat berat berupa excavator dengan Spek PC 200. Di sebelah alat berat, terdapat dump truk sedang menunggu antrian untuk diisi material Tanah padas.
Puluhan armada dump truck yang sedang antri menunggu giliran muatan banyak berjejer disekitar tak jauh dari excavator berada dan sekali angkut bisa mencapai 8 hingga 10 kubik. Tak jauh dari lokasi penggalian, terdapat beberapa orang pekerja, salah satunya bertugas sebagai checker. Di akses kluar jalan raya, terdapat juga pekerja yang bawa bendera yang disebut klebet. Tugasnya mengatur lalu lintas saat keluar masuk kendaraan pengangkut tambang.
Dalam Pengelolaan Tambang galian c telah mengalami beberapa kali perpindahan pengelola dimana dulu dikelola oleh Sutris dan untuk sekarang di kelola oleh Martinus , meski tak berizin Martinus paham tentang Birokrasi atau mainan – mainan dibawa meja sehingga mainan tersebutlah yang mengakibatkan aktivitas tambang berjalan lancar tanpa kendala.
Saat awak media melakukan konfirmasi terkait kegiatan Penambangan Paras tersebut banyak diungkapkan oleh beberapa masyarakat sekitar yang tak mau disebut namanya mengatakan bahwa pertambangan Liar yang berada di wilayah Mantup ini diduga banyak oknum Pejabat yang terlibat skandal curang pertambangan ini , Aparat Penegak Hukum Sektor Mantup , Pemerintah Kecamatan, atau Pemerintah Desa contohnya, pemegang tampuk kekuasaan Wilayah tidak mungkin tidak mengetahui aktivitas tersebut akan tetapi mereka melakukan pembiaran terhadap aktivitas yang menjadi sebab bocornya Pendapatan Asli Daerah karena diduga ada pengondisian, begitu ungkap salah satu warga yang berada di warung perempatan jalan sebelum masuk kelokasi pertambangan.
“Seharusnya pertambangan Liar yang berada di wilayah Mantup ini ada penindakan dari Aparat Penegak Hukum Sektor Mantup atau dari sektor Kecamatan ataupun Kepala Desa Mantup sendiri, akan tetapi mengapa pertambangan di wilayah ini kok tidak ada penindakan bahkan terkesan Tutup mata “ ucap Pria berinisial SP sambil menikmati secangkir kopi .
Pertambangan Tanpa Izin atau PETI seharusnya terus menjadi perhatian Pemerintah baik pemerintah pusat, pemerintah daerah atau wilayah setempat. Dari sisi regulasi, PETI melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pada pasal 158 UU tersebut, disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000. Termasuk juga setiap orang yang memiliki IUP pada tahap eksplorasi, tetapi melakukan kegiatan operasi produksi, dipidana dengan pidana penjara diatur dalam pasal 160.
Di pasal 161, juga diatur bahwa setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin lainnya akan dipidana dengan pidana penjara.
Dalam hal tersebut di minta kepada Bapak Kapolda Jatim sebagai pemilik wilayah tertinggi di Jawa Timur atau kepada bapak Kapolres sebagai pemilik wilayah kabupaten/ kota untuk menindak tegas aksi – aksi penambangan liar agar tingkat kepercayaan publik terhadap aparatur penegak hukum yang sempat mengalami penurunan sedikit demi sedikit akan mengalami kenaikan dan juga dimohonkan untuk segera melakukan penertiban terhadap lokasi pertambangan yang berada di Desa Mantup, Kecamatan Mantup, Kabupaten Lamongan agar tidak terkesan pihak APH menerima setoran bulanan.
(Tim)