Oknum PNS Dilaporkan Bawaslu Terkait Dugaan Pengkondisian Anggota KPPS Di Kecamatan Duduk Sampeyan

Berita346 Dilihat

Gresik, Mediabangsanews.com

Seorang oknum PNS (Pegawai Negeri Sipil) Kecamatan Duduk Sampeyan Kabupaten Gresik di laporkan Relawan Kotak Kosong ke Bawaslu Gresik. Oknum PNS yang juga menjabat sebagai PJ Kepala Desa di Kecamatan Duduk Sampeyan tersebut ialah (I). Dia (I) diduga ikut mengarahkan anggota KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) untuk mendukung salah satu Paslon (Pasangan Calon) Bupati dan Wakil Bupati Gresik 2024. Temuan pengkondisian anggota KPPS oleh oknum PNS itu saat diadakannya acara debat perdana Paslon Bupati dan Wakil Bupati Gresik oleh KPU (Komisi Pemilihan Umum) Kabupaten Gresik, Rabu, 6/11/2024 lalu. Dengan di berikan uang transportasi Rp. 50.000, mereka di suruh datang ke Hotel Aston jalan Sumatera GKB, Gresik tempat berlangsungnya acara debat Paslon.

“Saya adalah anggota KPPS, saya tidak tahu apa apa, disuruh datang ke sini (Hotel Aston) dikasih uang lima puluh ribu dan dikasih kaos bergambar Yani- Alif. Dan ada juga yang berasal dari desa sebelah juga di berikan uang tranportasi dan di suruh datang ke sini (Hotel Aston) oleh pak PJ”, kata salah satu anggota KPPS yang tidak mau di sebutkan namanya kepada wartawan.

Baca Juga  Sosper Tahap VIII Wongso Negoro Rangkul Masyarakat, Optimalkan Penerapan Peraturan Perundang-undangan kab. Gresik

Setelah datang ke lokasi debat, salah satu anggota KPPS yang lain dan ikut dikondisikan oleh (I) merasa kaget. Di kiranya acara tersebut adalah debat Paslon, melainkan kampanye oleh Paslon Yani – Alif. Dugaan kampanye oleh Paslon nomor 1 menurutnya dikarenakan yang hadir di acara debat didominasi oleh pendukung Paslon Yani – Alif, tidak ada pendukung dari Kotak Kosong.
“Saya kira acara debat, ternyata kampanye. Kenapa demikian, karena saya melihat didalam ruang debat, seluruh yang hadir pendukung Paslon nomor 1, tidak ada pendukung Bumbung Kosong “, jelas anggota KPPS lain.

Adanya temuan pengkondisian yang diduga dilakukan oleh oknum PNS Kecamatan Duduk Sampeyan mengundang kecaman keras dari berbagai kalangan, termasuk koordinator Rekoso (Relawan Kotak Kosong) Aris Gunawan. Menurut Aris, oknum PNS dan juga PJ Kepala Desa di Kecamatan Duduk Sampeyan yang diduga terlibat politik praktis sudah di laporkan ke Bawaslu Gresik. Dengan bukti bukti yang ada, seperti rekaman video dan lainnya, dirinya bersama Relawan Kotak Kosong lain berjanji akan mengawal dugaan kecurangan ini.

Baca Juga  Satreskoba Polres Gresik Ringkus Pemilik Tanaman Ganja di Wringinanom

Terkait larangan keterlibatan ASN, Kepolisian, TNI, Kades, Perangkat Desa, BPD kata Aris, itu telah termaktub pada Pasal 280 Ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017.

“Bahwa larangan keikutsertaan para pihak yang dilarang sudah dijelaskan pada Pasal 280 Ayat (2) UU 7 Tahun 2017. Kita akan kawal kasus ini hingga tuntas,” kata Aris, Minggu, 10/11/2024.

Selain itu, Aris juga menegaskan terkait Netralitas ASN telah diatur dalam UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN dan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.

Dan juga sesuai yang tertuang pada Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 Pasal 494 menyatakan bahwa setiap ASN, anggota TNI dan Polri, Kepala Desa, Perangkat Desa dan atau anggota Badan Permusyawaratan Desa yang terlibat sebagai pelaksana atau tim kampanye sebagaimana dimaksud dalam pasal 280 ayat (3) dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp. 12.000.000 (dua belas juta rupiah).

Baca Juga  Sungguh Biadab! Adik Tusuk Kakak Kandung di Mojokerto Hingga Tewas

“Bawaslu Gresik wajib memberikan sanksi bagi PNS yang melanggar, juga Paslon yang di dukung. Hukuman disiplin berat harus di jatuhkan yakni penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan, pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan, atau pemberhentian dengan tidak hormat atas permintaan sendiri sebagai PNS”, pungkas Aris.

(Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *