Gresik, Mediabangsanews.com
Sudah hampir tiga tahun lebih proses pembuatan sertifikat tanah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Dusun Grabakan, Desa Dohoagung, Kecamatan Balongpanggang tak kunjung jadi.
Dengan lambatnya proses pembuatan sertifikat ini tentunya membuat kesan negatif dari para warga kepada panitia Program PTSL di Dusun Grabakan, Desa Dohoagung
Terkait lambatnya proses sertifikat tersebut membuat warga jadi cemas dan hawatir.
Menurut keterangan dari warga sekitar yang mewanti- wanti kepada redaksi Mediabangsanews.com untuk tidak menyebut namanya di dalam pemberitaan mengatakan warga dusun sini merasa hawatir dan cemas pak. Ucapnya
Dia melanjutkan kecemasan warga tersebut lantaran sertifikat pada program PTSL. tak kunjung jadi padahal semua persaratan serta dokumen dan biaya sudah diserahkan ke Kepala Dusun
“Saya sudah bayar 3,5 juta kepada Kepala Dusun Grabakan untuk mengurus sertipikat tapi hingga kini tak kunjung terbit.” Ungkapnya kepada redaksi
Masih dikatakan olehnya kalau untuk biaya bervariatif ada yang 500 ada juga yang 700. Pematokan tarif itu tergantung luas juga. Katanya
Lebih jauh mengatakan dan berharap kepada panitia pada program PTSL secepatnya bisa diselesaikan sertifikat saya. Supaya saya lega karena sudah mendapat kepastian hukum yang jelas atas kepemilikan tanah saya. Harapnya
Sebelum mengakhiri dia juga menambahkan kalaupun tidak ada kepastian ya tolong di kembalikan biaya yang sudah saya berikan kepada panitia PTSL. Tegasnya sekaligus pungkasnya
Untuk mendapatkan informasi yang berimbang redaksi mediabangsanews mengutus tim investigasi untuk datang ke Kantor Desa Dohoagung.
Menurut keterangan perangkat Desa (Moden) yang saat itu berada di balai Desa membenarkan memang ada Program PTS tapi ketia panitia Di Dusun masing- masing, Sedangkan di Dusun Grabakan di ketuai oleh Muhammad Endran Efendi.
“Kuota waktu itu Dusun Doho 100 Sertifikat, sedangkan Dusun Grabakan 200 Sertifikat”, Ungkap Moden pada Rabu (30/10).
Namun masih dikatakan moden sembari menceritakan, yang belum jadi tinggal kurang lebih 90-an Sertifikat untuk Dusun Grabakan
Moden yang juga ditemani Polo Dohoagung itu juga mengungkapkan bahwa biaya pengurusan sertifikat itu sebesar 300rbu
Kalau diambil rata-rata per sertifikat 300rbu dikalikan 90 sertifikat maka jumlah total uang yang diterima sebesar 27 juta, hal ini mejadi tanda tanya besar kemanakah uang sebesar itu sedangkan berkas sertifikat belum juga kunjung jadi.
Sungguh sangat disayangkan, Biaya yang sudah disetorkan oleh warga kepada panitia PTSL yang notabene mempercayakan kepada pihak panitia malah biaya tersebut dijadikan ajang untuk memperkaya diri.
Sampai berita ini tayang, kepala Dusun Endran Efendi belum bisa dimintai keterangan terkait berita tersebut.
(TIM)