Perdana, Dimaz Fahturachman, Komisi 1 DPRD Gresik Laksanakan Soperda Tahap VII Tahun 2024

Berita104 Dilihat

GresikMediabangsanews.com

Anggota Komisi 1 Dewan Pimpinan Rakyat Daerah (DRPD) Kabupaten Gresik dari Fraksi Partai Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Dimaz Fahturachman melaksanakan Sosialisasi Peraturan (Sosper) Perundang-undangan Tahap VII tahun 2024 yang dilaksanakan di kediamannya Jln. Raya Desa Tanjung Kecamatan Kedamean, Minggu (27/10/2024). Sore

Pada Soper tersebut Komisi 1 DPRD Kabupaten Gresik dari Fraksi PDI-P, Dimaz Fahturachman menyampaikan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gresik No 1 Tahun 2023 tentang perubahan atas perda No 1 tahun 2013 tentang bantuan hukum masyarakat miskin dan Perda no 7 tahun 2023 tentang penyelenggaraan Smart City.

Dimaz Fahturachman menjelaskan bahwasanya kegiatan Sosper ini merupakan tugas dari Anggota DPRD yang mana ada 3 tugas dari DPRD yakni membuat Undang Undang (UU) atau Peraturan Daerah (Perda), Penganggaran dan Pengawasan, jelasnya.

Baca Juga  Pj. Gubernur dan Kapolda Jatim Launching Benih Jagung Merk Bhayangkara di Blitar.

Dalam kegiatan Sosialisasi ini kita sebagai wakil rakyat mengajak masyarakat agar tahu peraturan perundang undangan yang telah dirancang dan disahkan oleh pemerintah kabupaten Gresik bersama DPRD yang kemudian disampaikan kepada seluruh masyarakat, ujar Anggota DPRD kabupaten Gresik Dimas Fahturachman.

Lebih lanjut Dimaz Fahturachman juga mengatakan bahwa beliaunya sebagai komisi 1 DPRD Kabupaten Gresik yang mana di komisi 1 ini ialah yang bertugas di bidang Pemerintahan dan hukum sehingga dalam Perda No 1 Tahun 2023 tentang perubahan atas perda No 1 tahun 2013 tentang bantuan hukum masyarakat miskin
ini sesuai dengan tugas saya selaku anggota dewan, pungkasnya.

Sementara Camat Kedamean Irwanto selaku narasumber menyampaikan Perda No 1 Tahun 2023 tentang perubahan atas perda No 1 tahun 2013 tentang bantuan hukum masyarakat miskin, yang mana dalam Perda tersebut pemerintah kabupaten Gresik akan membantu masyarakat miskin yang memiliki permasalahan dengan hukum, ujarnya.

Baca Juga  Satlantas Polres Lamongan Gelar Jumat Curhat Bersama PO BUS di Lamongan

“Dalam bantuan hukum untuk masyarakat miskin ini ada berbagai ketentuan yang mana telah di cantumkan dalam Perda tersebut”, imbuhnya.

Camat Kedamean Irwanto juga menyampaikan Perda No 7 tahun 2023 tentang penyelenggaraan Smart City, yang mana adanya Perda ini diharapkan Sumber Daya Manusia (SDM) Bisa berkembang khususnya di segi teknologi.

Pada Perda penyelenggaraan Smart City ini diharapkan bisa di utamakan untuk para pemuda karena dari segi teknologi para pemuda lebih menguasai, untuk itu Smart City ini bisa di selenggarakan untuk para pemuda atau karang taruna, katanya.

Camat Irwanto berharap kedua perda ini bisa dimanfaatkan dan dirasakan oleh seluruh masyarakat Gresik untuk itu diharapkan kepada seluruh undangan agar bisa menyampaikan dua perda ini kepada seluruh masyarakat yang ada di desanya masing-masing sehingga masyarakat juga bisa tahu bahwa pemerintah kabupaten Gresik telah mengesahkan Perda bantuan hukum bagi masyarakat miskin dan penyelenggaraan Smart City ini, harapnya.

Baca Juga  Panen Bersama Wujud Solidaritas antar Masyarakat di Wilayah Perbatasan RI-PNG.

Kegiatan sosialisasi tersebut dilanjutkan dengan sesi tanya jawab yang mana nantinya akan di jawab narasumber dan juga Dimas Fahturachman selaku anggota DPRD Kabupaten Gresik.

(Moh/ Adi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *