Soperda Tahap VII Tahun 2024, Wakil Ketua DPRD Gresik Mujid Riduan, S.H. Sosialisasikan Dua Perda

Berita95 Dilihat

GresikMediabangsanews.com

Wakil ketua DPRD Kabupaten Gresik Mujid Riduan, S.H. sosialisasikan dua peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gresik dalam Sosialisasi peraturan perundang-undangan DPRD Gresik Tahap VII tahun 2024.

Sosialisasi Peraturan Daerah (Soperda) yang dilaksanakan di kediamannya di Desa Domas Kecamatan Menganti Kabupaten Gresik, Minggu (27/10/2024).

Dua Perda yang disampaikan ialah Perda Kabupaten Gresik No 1 Tahun 2023 tentang perubahan atas perda No 1 tahun 2013 tentang bantuan hukum masyarakat miskin dan Perda no 7 tahun 2023 tentang penyelenggaraan Smart City.

Wakil ketua DPRD Gresik Mujid Riduan menjelaskan bahwasanya salah satu tugas anggota DPRD ialah membentuk Perda bersama kepala daerah yang kemudian disahkan dan disosialisasikan kepada seluruh masyarakat Kabupaten Gresik, jelasnya.

Baca Juga  Masyarakat Kecewa Dengan Kades Gadingwatu. Kekecewaan Tersebut Dipicu Atas Dugaan Embat Uang Sewa Kios Pasar Milik Desa Hingga Puluhan Juta Rupiah

“Dalam Perda No 1 Tahun 2023 tentang perubahan atas perda No 1 tahun 2013 tentang bantuan hukum masyarakat miskin ini adalah untuk membantu masyarakat yang benar-benar tidak mampu dan memiliki permasalahan dengan hukum” ujar Wakil ketua DPRD Gresik Mujid Riduan.

Mujid Riduan berharap dengan ditetapkannya perda ini pemberian bantuan hukum bagi masyarakat miskin dapat dilaksanakan secara efektif dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, harapnya.

“Sedangkan untuk Perda No 7 tahun 2023 tentang penyelenggaraan Smart City ialah
sebuah konsep pengembangan kota yang mengintegrasikan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) untuk meningkatkan kualitas hidup dan pelayanan publik”, terangnya.

“Penyelenggaraan smart city ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi pengelolaan sumber daya, Meningkatkan konektivitas dan Meningkatkan kualitas hidup warga masyarakat” pungkasnya.

Baca Juga  Kapolsek Menganti Melaksanakan Kegiatan Jum’at Curhat di Masjid Al- Islah Menganti.

Selanjutnya pemaparan materi disampaikan oleh Apri Widyastik, SE selaku Kabid pelayanan pendaftaran penduduk dinas pendudukan dan pencatatan sipil kabupaten Gresik kemudian dilanjutkan dengan sesi tanya-jawab.

(Moh/ Adi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *