Diduga Takut Kalah. Baliho Paslon Tunggal Terpasang di Depan Balai Desa Sukowati, Bunga. Gresik.

Berita166 Dilihat

GresikMediabangsanews.com

Alat peraga kampanye bergambar salah satu pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani – Asluchul Alif terpampang di depan Kantor Desa Sukowati, Kecamatan Bunga, Kabupaten Gresik.

Pemandangan ini mengundang apatisme masyarakat terhadap netralitas Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) serta penyelenggara Negara seperti Kepala Desa.

Masyarakat yang menyaksikan pemandangan tersebut menilai, ada dugaan “main mata” antara penyelenggara Pilkada Gresik dengan Paslon nomor urut 1 tersebut. Harusnya, alat peraga kampanye tidak boleh dipasang di kantor milik pemerintah.

“Pemasangan alat peraga kampanye ada aturannya. Tidak boleh dipasang di kantor Pemerintah, tempat ibadah termasuk halaman, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, dan lembaga pendidikan. Di Desa Sukowati, pemasangan alat peraga paslon nomor 1 dilakukan tanpa mematuhi aturan. Dimana fungsi Bawaslu?” tegas Aris Gunawan selaku Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Front Pembela Suara Rakyat (LSM FPSR), Jumat 3 Oktober 2024.

Baca Juga  Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur Hermanto, S.E., Menggelar Workshop di Situbondo

Lanjut Aris sangat menyayangkan adanya pembicaraan dari Bawaslu dan KPU terhadap pemasangan baliho di depan Kantor Desa yang nota bene kantor pemerintahan. Itu menandakan betapa cacatnya demokrasi di Kabupaten Gresik. “Masyarakat dipertontonkan betapa rendahnya kualitas demokrasi di Kabupaten Gresik. Jika baliho paslon nomor urut 1 itu tidak segera dicopot oleh Bawaslu atau Satpol PP, maka keberpihakan itu memang benar dilakukan penyelengara pemilu,” ungkap Aris.

(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *