Ada Apa..? Sat Resnarkoba Polres Tuban Sampai Menggeledah Dua Rumah Milik Warga.

Berita141 Dilihat

TubanMediabangsanews.com

Anggota satuan resnarkoba Polres Tuban gerebek dua rumah warga yang diduga menjadi pengedar obat- obatan terlarang di wilayah Kabupaten Tuban. Pada Rabu 02/10/2024

Diketahui aksi penggerebekan tersebut merupakan tindak lanjut terkait adanya informasi dari masyarakat terkait ramainya kabar serta pemberitaan tentang peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Tuban.

Sekedar diketahui dari penggeledahan rumah- rumah yang dicurigai tersebut, petugas tidak berhasil menemukan barang bukti obat- obatan atau narkoba.

Petugas Sat Resnarkoba Polres Tuban bergerak cepat untuk menerjunkan personil guna memastikan informasi dari beberapa pemberitaan yang beredar terkait adanya pemberitaan peredaran obat- obatan berbahaya di wilayah Bumi Wali yang diduga dilakukan oleh seseorang bernama Luluk.

Baca Juga  HR. Hendry Ajak Sinergi Desa Bersatu, Saat Anjangsana Dengan Camat Driyorejo M. Amri

Dari informasi tersebut petugas langsung melaksanakan lidik. Hal tersebut di jelaskan oleh Kasat Resnarkoba Polres Tuban AKP Harjo.

Lanjut di katakan oleh AKP Harjo petugas melakukan penggeledahan selama hampir satu jam di rumah seseorang bernama Luluk yang berada di Kelurahan Baturetno, Kecamatan/ Kabupaten Tuban guna mencari adanya obat- obatan terlarang. Ungkapnya

Dia (AKP Harjo) menambahkan setelah petugas melakukan penggeledahan selama satu jam petugas tidak mendapatkan hasil yang disebutkan. Serta saat petugas datang pun tidak menemukan tanda- tanda adanya kegiatan transaksi maupun hal lain yang berkaitan dengan peredaran obat obatan berbahaya. Tegasnya

Sebelum mengakhiri AKP Harjo juga melanjutkan tidak hanya itu saja petugas Sat Resnarkoba bersama dengan unit Reskrim dari Polsek Marakurak juga menyisir rumah lain yang di curigai di wilayah Merakurak namun petugas juga tidak menemukan hasil. Pungkasnya

Baca Juga  Warga Beri Apresiasi atas Kinerja Polsek Babat Karena Sudah Mengamankan Pemilu 2024.

(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *