Lamongan, Mediabangsanews.com
Galian C yang berada di kawasan Dusun Sedah, Desa Pule, Kecamatan Modo, Kabupaten Lamongan diduga ilegal dan bebas beraktifitas dan kebal hukum.
Menurut informasi galian C tersebut dikelola oleh saudara inisial D. Galian C tersebut sudah hampir satu tahun lamanya berjalan atau beroperasi akan tetapi tidak ada penindakan dari APH (Aparatur Penegak Hukum) setempat.
Galian C yang diduga tidak mengantongi surat izin menambang tersebut sudah lama berjalan, akan tetapi tidak ada penindakan dari pihak pihak terkait sehingga terkesan ada pembiaran.
Dengan tidak adanya tindakan dari Aparatur Penegak Hukum. Diduga dibekingi oleh Oknum Aparat Penegak Hukum setempat.
Larangan aktifitas tambang ilegal sudah jelas diatur pada UU pasal 158 disebutkan, Bahwa Pasal 158 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara menyatakan, Setiap orang yang melakukan Usaha Penambangan Tanpa IUP, IPR atau IUPK sebagaimana dimaksud pada Pasal 40 ayat (3), Pasal 48, Pasal 67 ayat (1), Pasal 74 ayat (1) atau ayat (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (Sepuluh) Tahun dan denda paling banyak Rp 10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah).
Di sektor Minerba, peraturan perundangan utama yang berlaku adalah UU (Undang – Undang) Minerba yaitu UU No. 4/2009, yang sudah diamandemen melalui penerbitan UU No. 3/2020. UU Minerba diterbitkan sebagai pengamanatan langsung Pasal 33 UUD 1945 pada sektor Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).
Saat dikonfirmasi awak media warga setempat berinisial S aktifitas penambangan di sini sudah lama berjalan mas, saya takut akan berakibat bencana longsor. Selain itu juga debunya itu lo mas sangat mengganggu. Ucapnya singkat Pada Senin 01/10/2024.
Gabungan awak media dan lsm Jawa FPSR akan resmi melaporkan kegiatan tambang galian c yang diduga kuat ilegal di dusun sedah desa pule kecamatan modo kabupaten lamongan, dan akan terus mengawal pemberitaan terkait dugaan tambang galian c ilegal tersebut sampai para pelaku penambang di proses sesuai hukum yang berlaku.
(Red)