Gresik. Mediabangsanews.com || Di Wilayah Kecamatan Kedamean banyak sekali bermunculan tanah kavling yang diduga ilegal dan tidak dilengkapi perizinan yang jelas. Padahal tanah yang di patok- patok dan di jual bebas merupakan halan pertanian aktif dan masuk dalam katagori Area persawahan yang di lindungi.
Salah satunya milik CV Briliant Property yang berada di kawasan Dusun Kasiyan, Desa Lampah, Kecamatan Kedamean, kabupaten Gresik.
Ketika tim investigasi mendatangi lokasi yang di maksud menemukan sedikit kejanggalan terutama saluran air diuruk menggunakan tanah di pakai untuk akses jalan menuju kavling. Hal tersebut bisa menyebabkan tidak berfungsinya aliran air. Di khawatirkan kalau musim hujan datang kalau gorong gorong di tutup aliran air bagaimana?
Saat awak media mencoba menghubungi Bram sebagai owner/pengembang melalui pesan what’s app tidak merespon sepertinya no Wartawan di blokir.
Di tempat terpisah ketua LSM FPSR Aris Gunawan S. Sos mengatakan akan menindak lanjuti dan akan melaporkan hal ini ke APH. Karena diduga Kaplingan tersebut melanggar aturan. Ucapnya pada jum,at 27/10/2023
“padahal lahan kavling itu merupakan lahan pertanian aktif dan masuk dalam katagori area persawahan yang di lindungi” tegas aris
Lanjut Aris juga berharap kepada APH agar segera menertibkan kavling yang tumbuh subur di wilayah kecamatan Kedamean yang diduga tidak memiliki izin yang jelas.
(Adi)