Diduga Dirressiber Polda Jatim Subdit I Tangkap Lepas Pelaku Judol oknum Kepala Desa dengan Nominal Ratusan Juta

Berita59 Dilihat

SurabayaMediabangsanews.com

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tak main-main bakal memberi sanksi tegas terhadap jajaran anggotanya yang melanggar aturan atau standar operasional prosedur (SOP) saat menjalankan tugasnya.

“Perlu tindakan tegas jadi tolong tidak pakai lama, segera copot, PTDH, dan proses pidana. Segera lakukan dan ini bisa menjadi contoh bagi yang lainnya. Saya minta tidak ada Kasatwil yang ragu, bila ragu, saya ambil alih,” tegas Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melalui video conference dari Mabes Polri Jakarta.

Beredar informasi dari Masyarakat mengenai adanya dugaan tangkap lepas pelaku judi online.

Sesuai informasi yang diterima tim investigasi Mediabangsanews.com bahwa tanggal 11 Februari 2026 Subdit I Dirressiber Polda Jatim mengamankan seorang Kepala Desa Suru Kecamatan Dawarblandong Kabupaten Mojokerto inisial S.

Anehnya, pada hari itu juga S sudah menghirup udara bebas dengan dugaan adanya suap senilai 125 juta.

“S merupakan kepala Desa aktif di Desa Suru Kecamatan Dawarblandong Kabupaten Mojokerto. Beliau ditangkap Subdit I Siber Polda Jatim tanggal 11 Februari 2026,” ungkap Narasumber media ini, Sabtu (14/3/2026).

Dirressiber Polda Jatim Kombes Pol Bimo Ariyanto saat dikonfirmasi melalui pesan singkat Whatsapp tidak menjawab sama sekali.

Tim Investigasi Mediabangsanews.com akan terus menggali informasi yang akurat dan menyajikan berita yang berimbang dan sesuai fakta yang ada.

Apabila benar adanya kejadian tersebut maka sangat disayangkan seorang anggota Polri yang seharusnya menjadi contoh penegakan hukum yang profesional akhirnya cacat dengan adanya dugaan suap yang merupakan Tindakan melanggar Pidana dan Etika.

Perlu diketahui, Pada awal 2026, muncul dugaan pemerasan terhadap tersangka kasus narkoba senilai ratusan juta rupiah yang melibatkan direktur narkoba polda, yang memicu tindakan tegas penonaktifan. Selain itu, laporan ICW dan KontraS menunjukkan masih adanya kasus dugaan pemerasan oleh oknum polisi sepanjang 2022-2025.