Korupsi CSR, Mantan Kades Tamainusi Resmi di tahan Kejati Sulteng di Rutan Maesa Palu

Berita69 Dilihat

Palu, Sulteng, Mediabangsanews.com

Kejati Sulawesi Tengah resmi menahan mantan Kades Tamainusi (AH) atas dugaan penyalahgunaan dana CSR dari sejumlah perusahaan tambang selama menjabat (2019-2025).

Ironisnya, dana CSR peruntukan untuk pemberdayaan masyarakat tersebut yang semestinya masuk kas desa, namun kenyataannya dana tersebut diduga telah ditilep untuk kepentingan pribadi.

Dalam rangkaian penahanan AH, Tim Kejati telah menyita sejumlah barang bukti, meliputi aset mewah berupa Pajero Sport, mobil mewah BMW/Mercedes, alat berat, dan properti elit di Makassar.

Kini tersangka AH sedang mendekam di Rutan Maesa Palu sejak Kamis petang (12/3/2026) untuk proses hukum lebih lanjut.

Diketahui, akibat ulah Kades AH selama menjabat kepala desa selama enam tahun 2019-2025 tersebut berimplikasi pada timbulnya kerugian negara sampai Rp9,6 miliar.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulteng, Laode Abd Sofyan SH MH, menjelaskan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan berbagai alat bukti dalam proses penyidikan.

“Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, penyitaan barang bukti, keterangan ahli serta perhitungan kerugian keuangan negara” ujar Laode (12/3/2026) melalui konferensi pers di Kantor Kejati Sulteng.

“Dari hasil penyidikan tersebut disimpulkan pihak yang bertanggung jawab sehingga hari ini ditetapkan AH sebagai tersangka,” imbuhnya.

(As.)