Gresik, Mediabangsanews.com
Aktivitas penambangan tanah atau galian C yang berada di wilayah selatan Polsek Kedamean, Kabupaten Gresik, kembali menjadi sorotan publik, Jumat (13/3/2026).
Setelah sempat meredup, lokasi yang berada di dalam sebuah area industri obat tersebut kini diduga kembali difungsikan sebagai titik penggalian tanah menggunakan alat berat.
Pantauan di lapangan menunjukkan sebuah excavator beroperasi hampir setiap hari menggali tanah dari dalam area gudang. Aktivitas tersebut berlangsung secara terbuka dengan intensitas cukup tinggi.
Sejumlah truk pengangkut tanah juga terlihat keluar masuk dari lokasi gudang untuk membawa material tanah dalam jumlah besar. Kondisi ini menarik perhatian warga karena aktivitas tersebut berlangsung tidak jauh dari kantor kepolisian setempat, namun hingga kini belum terlihat adanya tindakan tegas ataupun penjelasan resmi terkait legalitas kegiatan tersebut.
Dari hasil penelusuran awak media di lokasi, alat berat berupa excavator terlihat terus beroperasi melakukan penggalian tanah dari dalam gudang. Tanah hasil galian kemudian dimuat ke dalam truk-truk pengangkut yang telah antre di area tersebut.
Setiap harinya, armada truk tampak silih berganti keluar masuk membawa material tanah ke luar lokasi. Para sopir truk diduga mengangkut tanah dalam jumlah besar untuk didistribusikan ke sejumlah titik.
Situasi tersebut menimbulkan tanda tanya di tengah masyarakat. Pasalnya, aktivitas galian C pada umumnya memerlukan izin resmi dari pemerintah serta pengawasan ketat karena berkaitan dengan dampak lingkungan, tata ruang wilayah, hingga potensi kerusakan lahan.
Namun hingga saat ini belum diketahui secara pasti apakah aktivitas tersebut memiliki izin resmi atau tidak. Ketika awak media mencoba mengonfirmasi kepada salah satu petugas keamanan yang berjaga di lokasi gudang, jawaban yang diberikan justru menimbulkan pertanyaan baru.
“Kalau masalah tanahnya dibuang ke mana saya tidak tahu, saya cuma jaga saja di sini,” ujar seorang petugas keamanan kepada wartawan.
Pernyataan tersebut dinilai janggal mengingat aktivitas keluar masuk truk terjadi hampir setiap hari dengan volume yang cukup besar.
Untuk memastikan ke mana arah material tanah tersebut dibawa, wartawan kemudian melakukan penelusuran dengan mengikuti salah satu armada truk yang keluar dari lokasi gudang. Salah satu truk yang diketahui berplat nomor L 8930 UN tampak membawa muatan tanah hasil galian.
Armada truk tersebut kemudian bergerak menuju wilayah Desa Putat Lor. Di lokasi tersebut diduga terdapat aktivitas pengurukan lahan yang menggunakan material tanah hasil galian dari lokasi gudang di selatan Polsek Kedamean.
Aktivitas pengurukan di lokasi itu juga terlihat cukup aktif dengan beberapa truk yang datang silih berganti membawa material tanah.
Dalam penelusuran lebih lanjut, muncul satu nama yang disebut-sebut sebagai pihak yang kini menjalankan aktivitas galian tersebut. Nama Laksono disebut oleh sejumlah sumber sebagai pihak yang melanjutkan pekerjaan galian setelah sebelumnya dikerjakan oleh seseorang bernama Sareh.
Namun hingga berita ini ditulis, belum ada konfirmasi langsung dari pihak yang bersangkutan terkait keterlibatan mereka dalam aktivitas tersebut.
Ironisnya, lokasi galian tersebut berada tidak jauh dari kantor Polsek Kedamean. Ketika wartawan mencoba melakukan konfirmasi kepada pihak Polsek Kedamean mengenai aktivitas tersebut, pihak kepolisian setempat belum memberikan keterangan resmi.
Selain persoalan legalitas galian, muncul pula pertanyaan terkait asal usul bahan bakar yang digunakan untuk mengoperasikan alat berat dan armada truk di lokasi tersebut.
Aktivitas excavator yang bekerja hampir setiap hari tentu membutuhkan bahan bakar dalam jumlah besar.
Hal ini menimbulkan dugaan apakah bahan bakar yang digunakan berasal dari jalur resmi atau justru menggunakan BBM subsidi yang disalahgunakan. Jika benar menggunakan BBM subsidi, maka hal tersebut berpotensi melanggar aturan karena BBM subsidi diperuntukkan bagi masyarakat kecil, bukan untuk aktivitas industri atau pertambangan.
Aktivitas galian C tanpa pengawasan yang jelas juga berpotensi menimbulkan berbagai dampak lingkungan.
Mulai dari kerusakan struktur tanah, potensi longsor, hingga perubahan kontur lahan yang dapat memengaruhi sistem drainase dan kondisi lingkungan sekitar.
Selain itu, aktivitas truk yang keluar masuk setiap hari berpotensi menyebabkan kerusakan jalan serta menimbulkan debu yang dapat mengganggu masyarakat sekitar.
Melihat aktivitas yang semakin intens tersebut, masyarakat berharap pihak terkait segera turun tangan melakukan pemeriksaan. Instansi yang memiliki kewenangan seperti aparat kepolisian, pemerintah daerah, hingga dinas terkait diharapkan dapat melakukan pengecekan langsung ke lokasi guna memastikan legalitas kegiatan tersebut.
Jika terbukti tidak memiliki izin atau melanggar aturan, maka tindakan tegas diharapkan segera dilakukan agar aktivitas penambangan tidak dilakukan secara sembarangan dan merugikan lingkungan maupun masyarakat sekitar.
Hingga berita ini diterbitkan, aktivitas penggalian tanah menggunakan excavator di dalam gudang tersebut masih terus berlangsung dengan truk-truk yang hilir mudik membawa material menuju wilayah Putat Lor. Sementara itu, pihak Polres Gresik, Polsek Kedamean, maupun Polsek Menganti wajib turun tangan terkait hal ini.
Media ini masih terus melakukan penelusuran lebih lanjut terkait aktivitas galian C tersebut. (Red)







