NEKAT! Truk Modifikasi Pengangkut 1 Ton Solar Subsidi Ilegal Tabrak Mobil Petugas Saat Dikejar di Situbondo, Dua Pelaku Ditangkap

Berita44 Dilihat

Situbondo, Mediabangsanews.com

Aksi kejar-kejaran bak film aksi terjadi di wilayah hukum Polres Situbondo saat petugas memburu truk modifikasi yang mengangkut bahan bakar minyak (BBM) jenis solar subsidi secara ilegal. Truk yang membawa sekitar 1 ton solar subsidi itu bahkan nekat menabrak kendaraan warga dan mobil petugas sebelum akhirnya berhenti setelah menghantam pagar bangunan warga.

Kapolres Situbondo AKBP Bayu Anuwar Sidiqie melalui Kasat Reskrim AKP Agung Hartawan menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan terkait pengangkutan BBM subsidi di wilayah Kecamatan Besuki, Kabupaten Situbondo.

“Tim Resmob Barat Polres Situbondo menerima informasi dari masyarakat mengenai adanya aktivitas pengangkutan solar subsidi yang diduga ilegal pada Kamis pagi,” ujar AKP Agung Hartawan dalam keterangannya.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Satreskrim Polres Situbondo segera melakukan penyelidikan dan penyisiran di lokasi yang dicurigai. Sekitar pukul 04.00 WIB, petugas berhasil mengidentifikasi truk yang menjadi target operasi.
Namun saat hendak dihentikan, pengemudi truk justru melakukan aksi nekat dengan mencoba melarikan diri.

Pengemudi truk menginjak pedal gas dan menerobos upaya penyekatan yang dilakukan petugas. Dalam pelariannya, truk tersebut bahkan menabrak kendaraan lain yang melintas di jalan.

Tidak berhenti sampai di situ, pelaku juga menabrakkan truknya ke mobil petugas yang berusaha menghentikan laju kendaraan tersebut.

Aksi pengejaran akhirnya berakhir setelah truk kehilangan kendali dan menghantam pagar bangunan milik warga hingga mengalami kerusakan cukup parah.

Setelah truk berhasil dihentikan, petugas langsung melakukan pemeriksaan di lokasi kejadian. Dari hasil pengecekan, ditemukan tangki atau tandon yang telah dimodifikasi di dalam bak truk untuk menampung BBM.

Truk tersebut diketahui mengangkut sekitar 1 ton BBM jenis solar subsidi yang diduga kuat akan didistribusikan secara ilegal.

Polisi kemudian mengamankan dua orang terduga pelaku yang berada di dalam kendaraan tersebut.
Saat ini keduanya telah dibawa ke Mapolres Situbondo guna menjalani pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.

Kasat Reskrim menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan mafia BBM subsidi di balik praktik ilegal tersebut.

“Kami akan mendalami kasus ini hingga ke jaringan di atasnya agar distribusi BBM subsidi benar-benar tepat sasaran kepada masyarakat yang berhak,” tegasnya.

Para pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi dapat dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun.

Polres Situbondo juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan BBM subsidi.

(Red)