Lamongan, Mediabangsanews.com
Dugaan praktik pengurasan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar kembali mencuat di Kabupaten Lamongan. Kali ini sorotan tajam mengarah pada SPBU 54.622.09 yang berada di Jl Raya Bedahan No.102, Desa Plaosan, Kecamatan Babat.
Di lokasi yang seharusnya menjadi titik distribusi energi untuk masyarakat kecil itu, aktivitas yang diduga sebagai praktik pelangsiran solar subsidi justru disebut berlangsung terang-terangan di depan publik, tanpa rasa takut.
Berdasarkan dokumentasi serta penelusuran awak media di lapangan, pemandangan yang terjadi di SPBU tersebut jauh dari praktik pengisian BBM normal.
Sejumlah kendaraan terlihat tidak hanya mengisi solar ke tangki kendaraan sebagaimana mestinya. Solar justru dialirkan langsung ke dalam drum-drim besar yang dibawa menggunakan kendaraan pick-up, sebuah praktik yang menimbulkan kecurigaan kuat adanya aktivitas penimbunan atau pelangsiran BBM bersubsidi.
Dalam salah satu momen yang terekam kamera pada 8 Maret 2026 sekitar pukul 14.35 WIB, terlihat sebuah kendaraan pick-up berhenti di dispenser solar. Beberapa wadah besar disusun di bak kendaraan.
Seorang pria tampak dengan santai mengalirkan solar subsidi ke dalam drum, sementara beberapa orang lain berdiri di sekitar dispenser seolah aktivitas tersebut merupakan hal yang lumrah dan sudah biasa terjadi.
Pemandangan tersebut memunculkan dugaan bahwa SPBU ini diduga menjadi titik pengumpulan solar subsidi yang kemudian dilangsir untuk diperjualbelikan kembali dengan harga lebih tinggi di luar jalur resmi.
Hasil penelusuran sejumlah sumber di lapangan menyebutkan bahwa para pelangsir diduga menggunakan surat rekomendasi sektor pertanian sebagai tiket untuk membeli solar subsidi dalam jumlah besar.
Secara aturan, surat tersebut diperuntukkan bagi petani atau alat mesin pertanian yang membutuhkan solar untuk operasional di sawah.
Namun fakta yang disebutkan sejumlah sumber di lapangan justru berbeda jauh dari tujuan awal kebijakan tersebut.
Solar yang dibeli menggunakan rekomendasi tersebut diduga tidak digunakan untuk kegiatan pertanian, melainkan langsung dialihkan ke jaringan pelangsir BBM.
Solar subsidi itu kemudian dijual kembali dengan harga lebih tinggi kepada berbagai pihak, mulai dari industri kecil, kendaraan angkutan, hingga pihak-pihak yang sebenarnya tidak berhak menerima BBM bersubsidi.
Jika praktik tersebut benar terjadi, maka keuntungan yang diperoleh para pelangsir bisa mencapai jutaan rupiah setiap hari dari selisih harga solar subsidi dengan harga pasar.
Seorang pria yang ditemui awak media saat melakukan pengisian solar menggunakan drum di bak kendaraan pick-up memberikan keterangan singkat ketika ditanya mengenai aktivitas tersebut. Pria yang enggan disebutkan namanya itu mengaku bahwa solar yang diisinya berasal dari jatah rekomendasi pertanian.
“Ini pakai surat rekomendasi, Mas. Untuk kebutuhan mesin pertanian,” ujarnya singkat.
Namun ketika ditanya lebih lanjut mengenai tujuan akhir solar tersebut dan mengapa dimasukkan ke dalam drum besar, pria itu memilih tidak banyak bicara dan segera meninggalkan lokasi.
Sikap tersebut justru semakin memperkuat tanda tanya publik mengenai ke mana sebenarnya solar subsidi tersebut akan dialirkan setelah keluar dari SPBU.
SPBU Disebut “Zona Berani Mati” Ironisnya, meskipun aktivitas pengisian solar ke drum tersebut terjadi secara terbuka, tidak banyak pihak yang berani mengangkat suara.
Beberapa awak media bahkan mengaku enggan melakukan konfirmasi langsung di area SPBU tersebut karena reputasinya yang disebut-sebut sebagai lokasi yang “keras”.
Sejumlah sumber di lapangan menyebut bahwa orang-orang yang terlibat dalam aktivitas pelangsiran solar di sekitar lokasi tidak segan bersikap agresif terhadap siapa pun yang dianggap mengganggu aktivitas mereka.
Situasi ini memunculkan kekhawatiran serius. Sebab jika benar praktik tersebut berlangsung tanpa pengawasan, maka SPBU yang seharusnya menjadi garda distribusi energi rakyat justru berubah menjadi ladang permainan mafia BBM.
Kasus ini memunculkan sejumlah pertanyaan serius yang hingga kini belum terjawab, Bagaimana mungkin pengisian solar ke dalam drum bisa terjadi di area SPBU tanpa pengawasan?, Apakah pengelola SPBU mengetahui aktivitas tersebut atau justru terjadi pembiaran?, Di mana peran pengawasan distribusi BBM bersubsidi di lokasi tersebut?
Publik kini menunggu langkah tegas dari pihak berwenang untuk menelusuri dugaan praktik ini. Solar subsidi merupakan komoditas energi yang mendapat pengawasan ketat karena harganya disubsidi oleh negara melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Ketika solar tersebut dialihkan oleh jaringan pelangsir dan mafia BBM untuk dijual kembali demi keuntungan pribadi, maka yang terjadi adalah penggerogotan anggaran negara secara sistematis.
Praktik seperti ini tidak hanya sekadar pelanggaran distribusi BBM, tetapi juga berpotensi menjadi kejahatan ekonomi yang merugikan negara dalam skala besar.
Masyarakat berharap pihak berwenang segera turun tangan melakukan penyelidikan mendalam untuk memastikan apakah dugaan permainan solar subsidi tersebut benar terjadi.
Jika terbukti, maka penindakan tegas bukan lagi sekadar pilihan—melainkan sebuah keharusan.
Sebab membiarkan solar subsidi dipermainkan oleh jaringan pelangsir sama saja dengan membiarkan hak rakyat kecil dirampas di depan mata.







