Surabaya, Mediabangsanews.com
Dugaan praktik “tangkap lepas” dalam penanganan perkara kembali mencuat dan memicu tanda tanya publik. Kali ini, sorotan mengarah pada proses pemeriksaan terhadap seorang pria bernama Moch Rizal Rizki Amirullah, warga Tawangsari, Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo, yang diduga terkait aktivitas judi online.
Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu malam, 4 Maret 2026 sekitar pukul 20.00 WIB. Berdasarkan keterangan yang dihimpun media ini, Moch Rizal dijemput langsung dari rumahnya oleh tiga orang pria yang datang menggunakan mobil Avanza berwarna hitam. Salah satu dari mereka disebut bernama Yoga.
Tanpa penjelasan panjang di lokasi, Rizal kemudian dibawa untuk menjalani pemeriksaan oleh penyidik Unit 3 di lingkungan Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim).
Namun, yang menjadi sorotan bukan hanya proses penangkapan tersebut, melainkan apa yang terjadi selama pemeriksaan berlangsung.
Menurut pengakuan Moch Rizal kepada wartawan media ini, saat berada dalam proses pemeriksaan dirinya mengaku sempat mendengar salah satu petugas yang melakukan penangkapan memanggil seseorang dengan nama “Acil”. Hal itu terjadi tidak lama setelah dirinya diamankan.
Proses pemeriksaan kemudian berlanjut hingga keesokan harinya. Akan tetapi, di tengah proses tersebut, Rizal mengaku terjadi negosiasi yang diduga berkaitan dengan penyelesaian perkara yang menjerat dirinya.
“Awalnya diminta Rp50 juta, kemudian terjadi tawar-menawar hingga akhirnya menjadi Rp18 juta,” ungkapnya.
Pengakuan tersebut tentu menjadi perhatian serius. Pasalnya, jika benar terjadi praktik negosiasi dalam penanganan perkara pidana, hal itu merupakan pelanggaran serius terhadap prosedur penegakan hukum.
Tak hanya itu, Rizal juga mengaku sempat membaca dokumen yang diminta untuk ditandatangani sebelum dirinya diperbolehkan pulang. Dalam dokumen tersebut, ia mengklaim terdapat nama Jamal yang disebut sebagai Kanit Unit 3.
“Di berkas pelepasan yang saya baca ada nama Jamal selaku Kanit Unit 3,” ujarnya.
Rizal juga menjelaskan bahwa saat menjalani proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dirinya mengenakan baju berwarna abu-abu, yang menurutnya menjadi bagian dari identifikasi selama proses pemeriksaan berlangsung.
Yang mengejutkan, setelah menjalani pemeriksaan sejak malam penangkapan, Moch Rizal justru diperbolehkan pulang pada Kamis (5/3/2026) sekitar pukul 16.00 WIB setelah menandatangani berkas pelepasan.
Peristiwa ini memunculkan tanda tanya besar di tengah masyarakat. Publik menilai, jika benar terjadi praktik negosiasi hingga pelepasan terhadap terduga pelaku judi online, maka hal itu berpotensi mencoreng integritas penegakan hukum.
Hingga berita ini dipublikasikan, pihak Kepolisian Negara Republik Indonesia, khususnya jajaran Polda Jawa Timur, belum memberikan keterangan resmi terkait kronologi penangkapan maupun alasan dilepaskannya Moch Rizal Rizki Amirullah.
Kasus ini pun memunculkan desakan dari berbagai pihak agar dilakukan klarifikasi terbuka serta pemeriksaan internal guna memastikan tidak ada praktik penyalahgunaan wewenang dalam penanganan perkara tersebut.
Jika dugaan ini benar adanya, maka praktik “tangkap – nego – lepas” bukan hanya mencederai rasa keadilan masyarakat, tetapi juga berpotensi meruntuhkan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.







